- Istimewa
Kejagung Soal Penggeledahan 12 Lokasi Oleh Polri: Imbau Publik Tidak Berspekulasi
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung meminta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi soal Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menggeledah 12 lokasi terkait kasus dugaan kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, masyarakat jangan membuat opini berdasarkan informasi dari media sosial, yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” kata Anang, kepada wartawan, Kamis (9/7).
Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung saat ini tengah menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.
“Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Anang.
Kemudian, Anang juga mengimbau kepada masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Anang.
Untuk diketahui, penggeledahan di 12 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya dilakukan Tim gabungan dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terkait penyidikan suatu kasus dugaan kasus korupsi TPPU yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindakan hukum yang dilakukan oleh tim gabungan guna mengumpulkan barang bukti.