- Istimewa
Polri Geledah Kafe di Jaksel, Ketua Komisi III DPR RI: Ada Beberapa Hal Belum Bisa Kami Ungkap
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI menanggapi terkait penggeledahan sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait penggeledahan tersebut.
“Ya, kami terus mengamati dengan cermat perkembangan terakhir. Kami juga coba menjalin komunikasi,” kata Habibur di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2026).
Namun, dia menyebut masih ada sejumlah hal yang masih harus dikonfirmasi ulang, sehingga Komisi III DPR belum bisa memberikan informasi lebih jauh ke publik.
“Cuma memang ada beberapa hal yang belum bisa kami sampaikan karena kami perlu konfirmasi lagi. Kita enggak sebut nama juga ya,” ucap kader Partai Gerindra itu.
Habibur menegaskan Komisi III DPR pada prinsipnya mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus korupsi maupun yang menyangkut tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dalam konteks penegakan hukum kita tidak melihat siapa orangnya, siapapun dan apapun jabatannya. Jika memang ada bukti-bukti yang kuat maka harus dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah cafe dan restoran de’Clan Signature Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menerangkan, penggeledahan berkaitan dengan penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU.
“Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, di Cafe de’Clan dan Point Money Changer,” kata Budi, kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto menyebut penggeledahan itu berkaitan dengan sejumlah perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Di antaranya dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut memicu blackout atau pemadaman listrik massal, kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” terangnya.(saa/raa)