- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Prabowo Siapkan Bintang Jasa untuk Pencipta B50, Minta Nama-Nama Penggagas Segera Didata
Karawang, tvOnenews.com — Presiden RI Prabowo Subianto akan memberikan tanda kehormatan negara kepada pihak-pihak yang dinilai berjasa dalam proses pengembangan hingga implementasi program biodiesel B50.
Penghargaan tersebut disiapkan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi yang dinilai berhasil mendorong Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodiesel dengan campuran 50 persen.
Arahan itu disampaikan Prabowo saat meresmikan peluncuran program B50 di Rest Area KM 57 Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Di hadapan jajaran menteri dan pimpinan badan usaha, Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama para pejabat terkait segera mendata nama-nama yang berperan penting dalam keberhasilan program tersebut.
“Nanti menteri-menteri coba di, saya minta nama-nama ya Menteri ESDM, Dirut Pertamina, Menko Ekonomi, Pak Rosan saya minta mereka-mereka yang berjasa dalam proses mencapai B50,” titahnya.
Menurut Prabowo, daftar tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan penghargaan resmi dari negara kepada individu-individu yang telah memberikan kontribusi nyata.
“Saya ingin memberi tanda kehormatan bintang penghargaan kepada mereka,” ungkap Prabowo.
Presiden menegaskan, pemberian tanda kehormatan tidak didasarkan pada jabatan ataupun posisi, melainkan atas hasil kerja dan pengabdian yang membawa manfaat bagi bangsa.
“Soal pekerjaan, jasa, hasil untuk bangsa dan negara,” ujar dia.
Prabowo menilai implementasi biodiesel B50 merupakan salah satu pencapaian strategis yang memiliki dampak besar terhadap ketahanan energi, hilirisasi industri sawit, hingga penguatan ekonomi nasional. Karena itu, para pihak yang terlibat dalam mewujudkan program tersebut dinilai layak memperoleh penghormatan dari negara.
“B50 ini hasil besar untuk bangsa dan negara dan rakyat,” tandas dia.
Program B50 resmi diluncurkan pada 9 Juli 2026 setelah mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan kewajiban penggunaan biodiesel dengan campuran 50 persen minyak sawit.
Pemerintah memperkirakan implementasi B50 mampu menghemat devisa hingga Rp170 triliun, meningkatkan penyerapan CPO domestik, menciptakan jutaan lapangan kerja, serta mempercepat penurunan emisi gas rumah kaca. (agr/rpi)