news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabag Ops Kortastipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi..
Sumber :
  • tvOnenews/AR Safira

Polisi Limpahkan Berkas Perkara dan Barang Bukti Eks Jampidsus ke Kejagung

Kortas Tipidkor Mabes Polri menetapkan FA sebagai tersangka kasus korupsi. Penyidik kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung.
Minggu, 12 Juli 2026 - 14:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus korupsi.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak tanggal 10 Juli 2026.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan setelah penetapan tersangka terhadap keduanya penyidik kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kortastipidkor telah menetapkan DR dan FA sebagai tersangka. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya,” kata Yusuf kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Dia mengatakan penyidik secara bertahap akan menyerahkan seluruh administrasi terkait penyidikan dan barang buktinya.

“Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti,” jelas Yusuf.

Dia pun meminta seluruh pihak turut mengawal proses hukum tersebut sampai tuntas.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan saat ini Febrie belum dilakukan penahanan.

“Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Margono, kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Dia menerangkan mengenai perannya saat ini masih menunggu pengembangan di penyidikan yang tengah dilakukan.

“(Perannya) Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor,” jelas Margono. (saa/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:58
06:13
07:04
05:40
01:08
07:17

Viral