news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • Pixabay/RosZie

Rangkuman Kasus Rudapaksa Remaja 15 Tahun oleh 27 Orang di Sampang, Jawa Timur

Kasus memilukan ini menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang menjadi korban rudapaksa secara bergiliran oleh puluhan pelaku selama berbulan-bulan.
Senin, 13 Juli 2026 - 16:37 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur kembali mengguncang wilayah Jawa Timur, tepatnya di Kabupaten Sampang, Madura.

Kasus memilukan ini menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang menjadi korban rudapaksa secara bergiliran oleh puluhan pelaku selama berbulan-bulan.

Peristiwa keji tersebut langsung memicu gelombang keprihatinan mendalam dari masyarakat luas serta menjadi atensi serius aparat kepolisian setempat yang berkomitmen menuntaskan perkara hukum ini tanpa pandang bulu.

Berikut rangkuman dari kasus yang hingga kini masih menjadi sorotan banyak pihak.

 

Apa yang terjadi?

Ilustrasi rudapaksa anak.
Sumber :
  • Antara

Tindakan kriminal ini dilaporkan terjadi secara berulang dalam kurun waktu sejak Februari hingga Mei 2026 di beberapa tempat sepi di Sampang.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, rentetan peristiwa kelam bermula saat korban tengah sendirian di kawasan Taman Wiyata Bahari, Kelurahan Dalpenang.

Salah satu pelaku memaksa korban untuk ikut pergi bersamanya dengan ancaman kekerasan. Di bawah tekanan rasa takut, korban dibawa ke area semak-semak sepi di Desa Panggung, tempat beberapa pelaku lainnya sudah menunggu untuk melancarkan aksi bejat tersebut secara paksa.

Aksi kejam ini terus berlanjut selama berbulan-bulan karena korban terus diancam akan dibunuh jika berani mengadu. 

 

Berapa banyak pelakunya?

Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • Pixabay

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap fakta mengejutkan bahwa jumlah total pelaku yang terlibat dalam kasus pemerkosaan massal ini mencapai 27 orang.

Kapolres Sampang AKBPHartono menyampaikan, bahwa sejauh ini aparat telah berhasil meringkus dan menahan 12 orang pelaku, sementara 15 pelaku lainnya masih berstatus buron dan terus diburu secara intensif.

Tragisnya, mayoritas tersangka yang berhasil diamankan ternyata masih berstatus anak di bawah umur dengan rentang usia 13 hingga 17 tahun, sedangkan dua pelaku lainnya merupakan orang dewasa berusia 25 dan 42 tahun.

Polisi menegaskan akan memproses hukum seluruh pelaku sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Bagaimana kondisi korbannya?

Ilustrasi Rudapaksa
Sumber :
  • Istimewa/istockphoto.com

Pasca-peristiwa mengerikan itu terungkap, kondisi psikologis korban dilaporkan mengalami trauma teramat berat akibat tindak kekerasan serta intimidasi yang diterimanya secara beruntun.

Tingkat kerentanan korban juga semakin tinggi lantaran latar belakang kehidupan keluarganya yang mengalami keretakan hubungan (broken home), di mana ia hanya tinggal bersama sang nenek tanpa proteksi optimal dari orangtua kandung.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:34
05:05
03:26
01:27
01:57
02:58

Viral