news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Rabu (3/6)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak, LPSK Beberkan Alasannya

LPSK) resmi menolak permohonan perlindungan justice collaborator yang diajukan Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dalam kasus korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
Selasa, 14 Juli 2026 - 13:44 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan perlindungan justice collaborator yang diajukan Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dalam kasus korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).

“Sudah kami putuskan untuk ditolak,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Lebih lanjut, Susi menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai JC lantaran tidak memenuhi persyaratan di Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC, PP 24 Tahun 2025. 

“Berkaitan dengan hasil kekayaan, soal kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana itu kan juga belum disampaikan ya, soal kesediaan beliau berkaitan dengan apa bersedia mengembalikan hasil kekayaan yang didapat dari tindak pidana. Ini sejauh ini belum ada komitmen tersebut,” terang Susi.

Kemudian. sejauh ini juga belum ada pernyataan yang disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar.

“Dan yang kedua juga informasi itu juga tidak ada ke penyidik. Terus berkaitan dengan bukan pelaku utama, ini juga yang bersangkutan di dalam ditemukan dalam proses penyidikannya memang yang bersangkutan sebagai pelaku utama,” ujarnya.

“Lalu yang ketiga berkaitan dengan ancaman atau ada kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya, gitu. Sampai sejauh ini kami menilai tidak ada,” sambungnya.

Dengan adanya pertimbangan tersebut, maka LPSK memutuskan tidak terpenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan. (Ars/ree)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:44
02:15
03:17
05:38
09:17
01:20

Viral