- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang, Gerindra: Yang Penting Sesuai Aturan
Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong buka suara terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dibolehkan untuk mengelola usaha pertambangan.
Dia menjelaskan konsep dasar koperasi adalah untuk menghasilkan manfaat bagi anggota koperasi itu. Dalam hal ini, koperasi diizinkan untuk bebas mengelola usaha apapun asalkan telah sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mendengar itu ya bahwa diperbolehkan. Sebenarnya kan koperasi konsep dasarnya kan agar pengurus koperasi dan anggotanya itu bisa merasakan kemanfaatan dari keberadaan koperasi itu,” ujar Bahtra di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).
“Bahwa koperasi itu mengelola apa pun yang penting dalam rangka pertama harus sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menyebut bahwa pengelolaan usaha oleh koperasi harus bisa meningkatkan kesejahteraan bagi anggota dan pengurusnya.
“Sehingga dampak langsung keberadaan koperasi ini terutama KDMP ini bisa dirasakan di masyarakat desa setempat,” jelas Bahtra.
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebut Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dibolehkan untuk mengelola pertambangan.
“Boleh, boleh juga,” kata Ferry di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Dia menjelaskan KDMP yang dapat mengelola tambang ialah koperasi yang memang berdiri di wilayah pertambangan.
“Di wilayah pertambangan, di wilayah desanya mereka,” ungkap Ferry.
Menurutnya, koperasi di luar program KDMP juga diizinkan untuk mengelola usaha pertambangan. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Di mana badan usaha koperasi bisa mendapat Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang luasnya 2.500 hektar.
“Nah, mengelola tambang itu adalah bisa dimasuki oleh kepada usaha kooperasi. Undang-undang minerbanya pun juga sudah menyebutkan bahwa badan usaha koperasi boleh mengelola tambang dan mineral,” kata Ferry.
Tak hanya itu, badan usaha koperasi juga diizinkan untuk mendirikan bank hingga pabrik crude palm oil (CPI) alias minyak kelapa sawit.
“Kemudian koperasi juga boleh mendirikan pabrik CPO, mendirikan bank, boleh. Yang ngelarang kan enggak ada,” pungkas Ferry. (saa/ree)