- tvOnenews - adinda
Densus 88 Tindak Dua Orang di Ciamis dan Lampung, Diduga Terlibat Aktivitas Propaganda-Penghasutan Melalui Medsos
Jakarta, tvOnenews.com - Densus 88 Antiteror Polri melakukan penindakan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas propaganda, rekrutment dan penghasutan melalui platform medsos.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penindakan dilakukan pada Senin (20/7/2026). Sekitar pukul 06.00 WIB, tim melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial AR di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu orang berinisial H di wilayah Bandar Lampung terkait kasus yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.
“Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutment dan penghasutan melalui platform media sosial,” kata Mayndra, kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Lebih lanjut, Mayndra menuturkan, dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, legitimasi terhadap kekerasan.
“Saat ini, Densus 88 Antiteror Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Mayndra.
Kemudian, Mayndra menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Densus 88 Antiteror Polri juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif dalam melawan terhadap penyebaran paham ekstrimisme, radikalisme maupun terorisme melalui ruang digital. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris,” ucapnya.
Kemudian pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial atau platform digital, masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (ars/aag)