- Adinda Ratna Safira-tvOne
Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo Tegaskan Bukan untuk Kepentingan Ekonomi
Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo mengajukan praperadilan ganti rugi Rp200 juta kepada Polda Metro Jaya atas pengabulan praperadilan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy menegaskan bahwa ganti rugi yang dimintanya tersebut bukan untuk kepentingan ekonomi.
“Kami sama sekali tidak berkepentingan ekonomi untuk hal ini ya. Sama sekali tidak. Jadi ini adalah semata-mata untuk mewujudkan hak saja, hak kami. Jadi sama sekali kami tidak mewujudkan ekonomi,” kata Roy, Rabu (22/7/2026).
Roy menyebutkan uang ganti rugi tersebut nantinya akan diberikan kepada orang yang membutuhkan.
“Makanya, daripada kemudian hasil dari apa, tuntutan itu ganti rugi itu kepada kami ya itu akan kita sampaikan atau akan kita berikan kepada yang lebih berkepentingan,” ucap Roy.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Roy Suryo Abdul Gafur Sangadji menuturkan nilai ganti rugi ini berdasarkan aturan perundang-undangan.
“Bukan berdasarkan kemauan kami sendiri. Karena tidak bisa juga kami memohonkan ganti kerugian misalnya Rp0 atau Rp1 atau Rp100 atau Rp1.000 atau Rp10.000. Itu sama saja kan kami menghina pengadilan,” ucap Abdul.
Abdul menegaskan uang ganti rugi ini nantinya bukan untuk kepentingan Roy dan kubunya, namun uang tersebut akan disalurkan ke pihak yang berhak menerima.
“Yang terakhir, kalaupun kami pada akhirnya memenangkan praperadilan untuk permohonan yang ketiga, nilainya itu tidak untuk kepentingan hukum Mas Roy, tidak untuk juga Bang RH, tidak juga untuk saya, Mbak Soraya, kemudian Pak Yasena, Mbak Jeje, Mbak Azmi, dan yang lain, enggak! Kami akan menggunakan itu untuk kepada pihak-pihak yang berhak menerima. Anggaplah itu semacam ya mungkin sedekah atau semacam hibah akibat dari kesewenang-wenangan penyidik dalam menangkap dan menahan Mas Roy,” terangnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Roy terkait ganti rugi atas pengabulan praperadilan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menerangkan sidang ditunda hingga Rabu (29/7/2026) pekan depan.
"Sidang kami tunda sampai dengan tanggal 29 Juli untuk memanggil turut termohon pukul 09.00 WIB tetap ya,” kata Ketut, Rabu (22/7/2026). (ars/nsi)