- Antara
Bertemu Komisi IV DPR RI, Petani Tembakau Temanggung Ungkap Ancaman 'Nasib' di Balik Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ia memastikan pihaknya akan melakukan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sehingga kebijakan yang dihasilkan tetap memperhatikan keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat, perlindungan petani, keberlangsungan industri hasil tembakau dan perekonomian daerah.
"Rancangan regulasi ini dapat menurunkan daya serap industri terhadap tembakau lokal Indonesia yang selama ini dikenal memiliki kualitas tinggi dengan kadar nikotin yang khas. Akibatnya,penyerapan hasil panen petani tembakau dalam negeri berpotensi menurun, sementara kebutuhan industri justru dapat beralih pada tembakau impor. Akhirnya petani dirugikan," kata Panggah.
“Industri pertembakauan juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai dari sekitar 300 ribu pekerja di sektor industri, sekitar 2,5 juta petani tembakau, hingga total sekitar 6 juta tenaga kerja jika termasuk sektor distribusi dan usaha pendukung lainnya. Oleh karena itu, negara harus melihat posisi sektor tembakau secara benar dan adil, sehingga tetap memberikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi nasional," lanjutnya.
Sementara, Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengungkap perlunya sinkornisasi kebijakan menyusul aspirasi yang disampaikan para petani.
“Pemerintah harus memiliki arah kebijakan yang jelas terhadap masa depan komoditas tembakau nasional. Rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar tidak sesuai dengan karakteristik tembakau Indonesia. Ini berdampak pada varietas tembakau Temanggung. Tembakau Temanggung misalnya memiliki kadar nikotin yang bisa mencapai 5 hingga 10 miligram. Sekali lagi, kepastian regulasi menjadi kunci agar sektor pertembakauan nasional dapat terus berkembang,” pungkasnya.(raa)