- Istimewa
Kasus Teror Karangan Bunga ke Dokter Oky Pratama Naik ke Penyidikan, Polisi Sudah Periksa 25 Saksi
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Dokter Oky Pratama dari penyelidikan ke penyidikan. Tudingan ini dilakukan dalam bentuk teror melalui papan karangan bunga yang dikirim pada tahun 2025.
“Hingga saat ini, perkara tersebut sudah memasuki tahapan penyidikan,” kata Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno, kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Onkoseno menerangkan, saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dalam peristiwa ini.
“Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya,” jelas Onkoseno.
Dari hasil keterangan pelapor, karangan bunga berisi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini dikirimkan ke klinik hingga rumah miliknya. Saat ini penyidik masih bekerja dan perkara tersebut ditangani oleh Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Peristiwa tersebut, menurut pelapor, yaitu adanya pengiriman beberapa karangan bunga yang dinilai berisi fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya, yang dikirimkan ke beberapa titik, yaitu klinik dan rumah pelapor,” jelasnya.
Sebelumnya, Dokter Kecantikan, Oky Pratama melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya, usai diduga mendapatkan teror melalui kiriman papan karangan bunga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menerangkan, laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/6090/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Jadi memang Dokter Oky melaporkan suatu peristiwa pada saat rumah ataupun tempatnya dikirim bunga papan, karangan bunga yang mengandung seperti teror, intimidasi,” kata Budi, kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Lebih lanjut Budi mengungkapkan, peristiwa ini dilaporkan pada Kamis 28 Agustus 2025. Kasus dugaan pencemaran nama baik ini ditangani oleh Subdit Resmob, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Budi mengatakan, dalam pelayangan laporan ini, pihak kepolisian telah mencoba melakukan mediasi terhadap pelapor, yakni Dokter Oky dan terlapor, yaitu HPS da IW. Namun keduanya tidak menghadiri mediasi tersebut.
“Sudah dilakukan mediasi pertama 8 Januari 2026, saudari HPS dan saudara IW ini tidak dapat hadir,” terang Budi.
Kemudian Budi menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses pengembangan dan pendalaman, termasuk memeriksa saksi ahli bahasa dan saksi pidana.
“Proses masih terus berjalan, penyidik tengah melakukan koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Jadi proses perkara ini tetap berjalan,” ucap Budi. (Ars/cmi)