- istimewa
Industri Sawit Nasinoal Dinilai Sudah Miliki Fondasi Kuat di Aspek Keselamatan Kerja
Jakarta, tvOnenews.com - Industri kelapa sawit nasional dinilai sudah memiliki sistem keamanan dan keselamatan kerja yang komprehensif.
Hal itu dilihat dari penerapan berbagai regulasi serta standar keberlanjutan baik di tingkat nasional maupun internasional.
Ketua Bidang Kampanye Positif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Edi Suhardi, mengatakan implementasi sistem keamanan dan keselamatan kerja menjadi bagian penting dalam menjaga perlindungan tenaga kerja di industri sawit nasional.
Menurutnya, sebagaimana telah diatur secara menyeluruh melalui berbagai instrumen mulai dari regulasi, standar nasional Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), hingga standar Internasional Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Penerapan standar tersebut menurut Edi bukan merupakan kebijakan baru melainkan sudah diterapkan selama bertahun-tahun.
Ia mencontohkan standar RSPO telah diterapkan sejak tahun 2004 sehingga praktik pengelolaan keselamatan kerja di industri sawit sudah berjalan cukup lama dan matang.
“Sistemnya sudah well-established atau sudah terbentuk dengan baik, khususnya bagi perusahaan anggota GAPKI yang wajib mengikuti aturan dan standar yang berlaku,” katanya di Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).
Edi mengatakan, perusahaan sawit diwajibkan untuk memiliki tenaga kerja dengan kompetensi dan sertifikasi di bidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Selain memenuhi aspek regulasi, ia mengatakan penerapan keselamatan kerja juga telah menjadi bagian dari budaya kerja di industri sawit.
Contohnya, sebelum aktivitas pemanenan dimulai maka para pekerja secara rutin mengikuti safety briefing untuk mengingatkan kembali prosedur keselamatan kerja.
Praktik serupa juga diterapkan di pabrik yang mana setiap hari dilakukan pengarahan, pemeriksaan, dan pemantauan terhadap aspek keselamatan kerja.
“Jadi, kalau berbicara mengenai sistem keamanan dan keselamatan kerja, industri sawit sudah memiliki fondasi yang kuat,” tegasnya.
Komitmen perusahaan sawit tersebut selaras dengan upaya Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dalam mendorong pelaku industri sawit untuk mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu persyaratan penting bagi perusahaan di industri sawit untuk memperoleh sertifikasi keberlanjutan seperti ISPO maupun RSPO.
Dalam kedua skema sertifikasi tersebut, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan termasuk perlindungan tenaga kerja dan penerapan K3 menjadi bagian dari prinsip dan kriteria keberlanjutan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Edi menegaskan, industri sawit di Indonesia mendapatkan pengawasan dari pemerintah guna memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan dan standar keselamatan kerja yang setara.
Selain pengawasan eksternal, perusahaan juga menerapkan mekanisme pengawasan internal untuk memastikan seluruh prosedur keselamatan kerja dijalankan secara baik.
“Khusus bagi perusahaan anggota GAPKI, keberadaan serikat pekerja juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan bersama untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan standar K3,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa sebagai organisasi, GAPKI turut berperan dalam memberikan pendampingan, sosialisasi, dan edukasi kepada para anggota mengenai pentingnya memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan kerja.
Ia menerangkan, salah satu visi utama GAPKI adalah memastikan setiap anggota memiliki kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan (sustainability compliance) termasuk dalam aspek K3.
“Karena itu, perusahaan anggota GAPKI dituntut untuk patuh terhadap standar keselamatan kerja,” ujarnya.
Selain memberikan pelatihan dan penyegaran terkait K3, Edi mengatakan bahwa GAPKI juga memfasilitasi pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) antar-anggota.
Melalui mekanisme tersebut, perusahaan yang telah memiliki praktik terbaik (best practice) dalam penerapan keselamatan kerja dapat membagikan pengalaman kepada perusahaan lain guna mendorong peningkatan standar keselamatan di industri sawit.
Ia memastikan, GAPKI memiliki mekanisme penegakan kepatuhan terhadap anggota. Apabila terdapat perusahaan yang melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan yang berlaku maka hal tersebut dapat memengaruhi status keanggotaan perusahaan di dalam organisasi.
“Ke depan yang perlu terus diperkuat adalah aspek sumber daya manusia dan budaya keselamatan kerja. Sistem dan regulasi sudah tersedia, tetapi implementasi harus terus dijaga melalui edukasi, pelatihan, pengawasan, serta peningkatan kesadaran pekerja,” pungkasnya. (muu)