- Istimewa
Soal Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah, Pakar: Penegakan Hukum Terhadap Pejabat Tak Perlu Izin Presiden
Jakarta, tvOnenews.com – Akademisi Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Aryo Fadlian mengingatkan agar polemik mengenai pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut penanganan perkara terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya dengan "izin Presiden" tidak berkembang menjadi preseden yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Aryo, narasi tersebut justru berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Dalam negara hukum, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tidak didasarkan pada izin Presiden, melainkan pada alat bukti, prosedur hukum, dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penegakan hukum bergantung pada persetujuan politik," kata Aryo dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Aryo menjelaskan, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konsekuensinya, setiap tindakan penegakan hukum harus berlandaskan hukum, bukan pada kehendak kekuasaan.
Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang memperoleh kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Menurut Aryo, memang benar Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai dasar untuk memberikan izin terhadap penanganan perkara pidana tertentu.
"Saya belum menemukan satu pun norma dalam KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, maupun Undang-Undang Kejaksaan yang mensyaratkan adanya izin Presiden sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka atau memproses suatu perkara pidana," jelasnya.
Aryo menilai, pernyataan tersebut justru berpotensi bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu serta tidak boleh ada intervensi terhadap aparat penegak hukum.
Sikap tersebut juga ditegaskan kembali oleh pihak Istana dan Partai Gerindra yang menyatakan bahwa Presiden tidak pernah mencampuri proses hukum dan tidak ada mekanisme izin Presiden dalam pemeriksaan atau penetapan tersangka.
Menurut Aryo, apabila narasi "izin Presiden" terus berkembang tanpa diluruskan, dampaknya bukan hanya terhadap kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum, tetapi juga dapat menyeret Presiden ke dalam polemik konstitusional yang sesungguhnya tidak diperlukan.
"Ironisnya, narasi itu justru dapat merugikan Presiden. Di saat Presiden ingin menunjukkan komitmen bahwa hukum ditegakkan kepada siapa pun, termasuk terhadap orang-orang yang dekat dengan kekuasaan, muncul persepsi seolah-olah setiap perkara harus memperoleh izin Presiden. Persepsi seperti ini jelas tidak sejalan dengan prinsip negara hukum."
Aryo menambahkan, dalam perspektif hukum tata negara, dukungan Presiden terhadap pemberantasan korupsi harus dimaknai sebagai political will untuk memperkuat sistem penegakan hukum, menyediakan dukungan kelembagaan, serta menjamin independensi aparat penegak hukum, bukan sebagai kewenangan untuk menentukan perkara mana yang boleh atau tidak boleh diproses.
"Karena itu, narasi yang berkembang di ruang publik harus diluruskan. Jangan sampai istilah 'izin Presiden' menjadi preseden yang mengaburkan prinsip rule of law, equality before the law, dan due process of law yang dijamin oleh UUD 1945," tutup Aryo.(ant/ree)