- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
KPK Persilahkan Tersangka Kasus Suap BPK Angga untuk Jadi Justice Collaborator, Tapi Harus Ungkap Aktor Lebih Tinggi
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan tersangka kasus dugaan suap pengkondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Augusz Dewanggara untuk mengajukan justice collaborator (JC).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki hak untuk mengajukan JC sesuai dengan perundang-undangan.
"JC merupakan hak-hak yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan, jadi silahkan bisa dipergunakan oleh tersangka," katanya, Kamis (23/7/2026).
Taufik menjelaskan, bahwa dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terdapat arti saksi mahkota, sehingga sangat pas digunakan oleh tersangka.
Namun sambungnya, terdapat syarat-syarat yang terpenuhi yaitu bahwa keterangan yang diberikan oleh tersangka ini dapat membuka pintu untuk mengungkapkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi.
"Yang antara lain misalkan seperti apa saksi yang diberikan oleh si tersangka ini, apakah kemudian mengungkap secara detail, terbuka, dan ke pihak-pihak lain gitu," jelasnya.
Oleh karena itu dengan pengajuan JC tersebut, Angga harus dapat mengungkap aktor yang lebih tinggi di dalam kasus yang menjeratnya itu.
Selain itu bahwa sebagai saksi mahkota diberikan kompensasi yang bisa diberikan dalam tahap penuntutan jika terpenuhi syaratnya.
"Itu juga akan dikompensasi dengan keringanan-keringanan tuntutan hukuman dari yang bersangkutan apabila memang tadi syarat-syarat kesaksiannya itu betul-betul mengungkap atau membuat jelas atau membuat terang suatu peristiwa pidana yang sedang dilakukan proses penyidikannya," tandasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kelimanya yaitu, Augusz Dewanggara, Titin Rita Lestari, Edison, serta pihak swasta Cory Erin Hardi dan Fika.
Budi menuturkan, bahwa kasus ini masih berkaitan dengan dugaan penyuapan terhadap Edison dari pihak swasta yang terkait dengan pengadaan barang di Pemkab Muara Enim.
Dalam kasus itu, pihak swasta diduga telah memberikan uang senilai Rp500 juta terhadap Bupati Muara Enim. Uang itu diberikan untuk 'jaga hubungan baik'.
Uang Rp500 juta itu diketahui diberikan kembali untuk menyuap sejumlah pihak di BPK bagian Sumatera Selatan.
"Sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengkondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV atau smart board," jelasnya.
Sementara kasus sebelumnya, Edison diduga sebagai penerima uang dari pihak swasta terkait pengadaan barang.
Dalam kasus suap pengadaan itu, KPK turut mengamankan saldo yang berada di dalam rekening yang diduga milik Edison dan juga uang tunai yang jumlah totalnya hampir Rp2 miliar. (aha/rpi)