news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dittipideksus Bareskrim Polri mengaku telah menerima uang Rp5,25 Miliar dari artis Dude Herlino yang menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI)..
Sumber :
  • Istimewa

Terima Uang dari Dude Herlino, Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Telah Kumpulkan Aset PT DSI Capai Rp390 Miliar

Tim Dittipideksus Bareskrim Polri mengaku telah menerima uang senilai Rp5,25 Miliar dari artis Dude Herlino yang menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Kamis, 23 Juli 2026 - 19:53 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaku telah menerima uang senilai Rp5,25 Miliar dari artis Dude Herlino yang menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

“Pada hari Kamis (23/7), Timsus Penyidik perkara DSI telah menerima penyerahan uang honor yang diterima oleh saudara DH sebagai Brand Ambassador  PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) sejak tahun 2022-2025, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,25 miliar,” kata Kepala Tim Penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan, Kamis (23/7).

Kemudian, Susatyo menegaskan bahwa penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan.

“Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Saudara DH guna memperoleh keterangan mengenai penerimaan dan penyerahan uang honor tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani,” ucap Susatyo.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini menerangkan, hingga saat ini, aset yang telah terkumpul dari hasil penyitaan penanganan perkara PT DSI mencapai sekitar Rp390 Miliar dan pihak kepolisian masih terus melakukan penelusuran dan penyitaan.

“Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset aset DSI baik benda bergerak maupun tidak bergerak, dalam rangka restitusi yang nantinya akan dikembalikan kepada para Lender sebagai korban,” terangnya.

Sementara itu, Susatyo menyebutkan, saat ini penyidik telah melakukan penyerahan tiga tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU), dan dua tersangka lainnya masih dalam pemberkasan. 

Untuk diketahui, Dude Herlino mendatangi Bareskrim Polri, pada Kamis (23/7) dalam rangka memenuhi panggilan sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Kuasa Hukum Dude Herlino, Haris Azhar mengatakan, kedatangan kliennya ini sekaligus menyerahkan uang senilai Rp5,2 Miliar dari hasil jasa brand ambassador PT DSI.

“Hari ini Dude Harlino hadir sebagai saksi untuk yang kedua kalinya. Tetapi, kehadiran ini setelah ada inisiatif dari saksi Dude Harlino. Jadi pemeriksaan hari ini sebenarnya terkait dengan penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI. Nah, itu sebesar Rp5.250.000.000 atau Rp5,2 miliar,” kata Haris, di Bareskrim Polri, Kamis (23/7).

Kemudian, Haris menerangkan, penyerahan uang ini merupakan inisiatif dari Dude Herlino dan istrinya, Alyssa Soebandono. 

Adapun dalam penyerahan ini, pihaknya telah berkoordinasi sekitar 2 sampai 3 minggu ke pihak penyidik.

Sementara itu, Haris menyebutkan, tujuan Dude menyerahkan uang hasil jasa BA ini untuk membantu pemulihan materiil bagi para korban dugaan penipuan dari PT DSI.

“Yang kedua juga ini bentuk pertanggungjawaban moral dari Dude. Karena secara legal Dude nggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban DSI, dan akhirnya Dude mengambil peran lebih selain sebagai saksi, tapi Dude juga hadir untuk mengambil peran ini,” ucapnya. (ars/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:19
06:48
01:57
02:25
01:47
01:19

Viral