- Istimewa
Masuk Daftar Tarif Section 301 USTR, Pemerintah Pastikan Negosiasi dengan AS Terus Berlanjut
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan terus melakukan langkah diplomasi dan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) menyusul kebijakan tarif tambahan yang diterapkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Di saat yang sama, pemerintah juga mempercepat diversifikasi pasar ekspor untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan Indonesia mencermati kebijakan terbaru USTR sekaligus mengapresiasi pengakuan pemerintah AS terhadap komitmen Indonesia dalam memberantas praktik kerja paksa (forced labor) di rantai pasok global.
“Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Menurut Haryo, pemerintah juga terus menjalin komunikasi intensif dengan otoritas AS selama proses investigasi Section 301. Indonesia bahkan terlibat aktif dalam seluruh tahapan investigasi yang mencakup isu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa.
“Pemerintah Indonesia secara rutin melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS terkait dengan proses investigasi Section 301. Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup 2 isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah,” tegasnya.
Haryo menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974, USTR menetapkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap Indonesia bersama 16 negara dan wilayah lainnya, seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris.
Meski demikian, pemerintah mencatat sejumlah produk ekspor Indonesia tetap memperoleh pengecualian tarif dari USTR.
“USTR menetapkan tarif berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara/ekonomi. Indonesia masuk ke dalam negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen di bawah Section 301, bersama 16 negara/wilayah lainnya (seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris, dll.),” ungkap dia.
“Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions),” lanjutnya.