- Istimewa
Masuk Daftar Tarif Section 301 USTR, Pemerintah Pastikan Negosiasi dengan AS Terus Berlanjut
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan terus melakukan langkah diplomasi dan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) menyusul kebijakan tarif tambahan yang diterapkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Di saat yang sama, pemerintah juga mempercepat diversifikasi pasar ekspor untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan Indonesia mencermati kebijakan terbaru USTR sekaligus mengapresiasi pengakuan pemerintah AS terhadap komitmen Indonesia dalam memberantas praktik kerja paksa (forced labor) di rantai pasok global.
“Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Menurut Haryo, pemerintah juga terus menjalin komunikasi intensif dengan otoritas AS selama proses investigasi Section 301. Indonesia bahkan terlibat aktif dalam seluruh tahapan investigasi yang mencakup isu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa.
“Pemerintah Indonesia secara rutin melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS terkait dengan proses investigasi Section 301. Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup 2 isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah,” tegasnya.
Haryo menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974, USTR menetapkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap Indonesia bersama 16 negara dan wilayah lainnya, seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris.
Meski demikian, pemerintah mencatat sejumlah produk ekspor Indonesia tetap memperoleh pengecualian tarif dari USTR.
“USTR menetapkan tarif berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara/ekonomi. Indonesia masuk ke dalam negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen di bawah Section 301, bersama 16 negara/wilayah lainnya (seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris, dll.),” ungkap dia.
“Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions),” lanjutnya.
Pemerintah kini menunggu hasil investigasi lanjutan terkait isu excess capacity yang menurut informasi dari pihak AS akan diumumkan dalam waktu dekat. Indonesia berharap keputusan akhir yang diambil tetap memberikan ruang kompetitif bagi produk nasional di pasar Amerika.
“Berdasarkan info dari pihak AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat. Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi. Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif,” ungkap Haryo.
Mengantisipasi dampak kebijakan perdagangan AS, pemerintah juga menyiapkan strategi ganda untuk menjaga daya saing ekspor nasional. Langkah pertama dilakukan melalui reformasi di dalam negeri dengan memangkas hambatan regulasi, sementara strategi kedua ditempuh dengan memperluas akses ke pasar-pasar ekspor baru.
“Untuk menjaga daya saing ekspor, Pemerintah berfokus pada dua langkah utama. Dari sisi domestik, menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi agar produk ekspor dalam negeri semakin kompetitif,” urainya.
“Dari sisi pasar, mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada (IA-CEPA, IK-CEPA, RCEP, dll) dan secara agresif membuka pasar baru (melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, ICA-CEPA) sebagai alternatif pasar AS,” tandas dia.(agr/raa)