- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Soal Kasus Febrie Adriansyah, KPK Klaim Sudah Terima Surat Supervisi dari Kejagung
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat supervisi dari Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, surat permintaan supervisi tersebut dikirimkan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono.
"Memang KPK sudah menerima surat permintaan, tapi surat permintaan itu waktu itu dibuat oleh Plt Jampidsus untuk dilakukan supervisi," katanya saat ditemui di kantor Kemendagri, Jumat (24/7).
Ia mengungkapkan, bahwa saat ini masih berada di tahap awal yakni koordinasi. Ke depannya jika sudah ada supervisi akan melibatkan personel-personel lingkungan unit kerja Kedeputian Korsup KPK.
"Itu sifatnya sementara baru kami lakukan koordinasi. Kenapa koordinasi? Nanti akan ada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi, itu akan dilakukan pembahasan secara mendetail yang masuk pada ranah supervisi," ungkapnya.
"Kalau sudah dilakukan supervisi, itu nanti keterlibatan personel-personel atau pegawai di lingkungan unit kerja Kedeputian Korsup akan lebih spesifik, jelas, dan intensitas pertemuannya dengan para tim 9 atau penyidik yang dibuat oleh Pidsus juga akan lebih banyak lagi," sambungnya.
Di sisi lain Setyo menuturkan, bahwa dalam hal ini, KPK tidak turut campur dalam kegiatan pemeriksaan, namun hanya sebatas koordinasi semi supervisi.
Pasalnya, pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik yang sudah mendapatkan surat perintah dari Jaksa Agung maupun dari Jaksa Agung Mudah Tindak Pidana Khusus.
"Harus dibatasi ya, bukan terlibat dalam pemeriksaan, sementara kita masih melakukan koordinasi semi supervisi. Jadi, tidak kemudian kita bisa ikut meriksa," ujarnya. (aha/dpi)