- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Dari Saksi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penahanan Febrie Adriansyah
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi menjalani masa penahanan.
Langkah hukum ini diambil terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat PT Asabri.
Febrie mengonfirmasi langsung status hukumnya setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (24/7).
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Febrie kepada wartawan.
Meski demikian, Febrie sempat melontarkan keberatan terkait prosedur penahanannya.
Ia berpendapat bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyidik saat ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan belum kuat untuk dijadikan dasar penahanan.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti in," tegasnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memastikan bahwa kliennya bersikap kooperatif sepanjang proses pemeriksaan.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung selama lima jam, dimulai sejak pukul 14.00 WIB hingga berakhir pada pukul 19.00 WIB.
Febri membeberkan bahwa awalnya kliennya datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, di akhir pemeriksaan, penyidik justru menyodorkan surat penetapan tersangka.
"Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan," jelas Febri Diansyah.
Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa kehadiran kliennya sedari awal adalah untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU.
"Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU," pungkasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri mengungkap hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi Jampidsus, Febrie Adriansyah di rumah yang terletak di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.