news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah saat tiba di Rutan KPK, Jumat (24/7) malam..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Dari Saksi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penahanan Febrie Adriansyah

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi menjalani masa penahanan.
Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi menjalani masa penahanan. 

Langkah hukum ini diambil terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat PT Asabri.

Febrie mengonfirmasi langsung status hukumnya setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (24/7).

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Febrie kepada wartawan.

Meski demikian, Febrie sempat melontarkan keberatan terkait prosedur penahanannya. 

Ia berpendapat bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyidik saat ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan belum kuat untuk dijadikan dasar penahanan.

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti in," tegasnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memastikan bahwa kliennya bersikap kooperatif sepanjang proses pemeriksaan. 

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung selama lima jam, dimulai sejak pukul 14.00 WIB hingga berakhir pada pukul 19.00 WIB.

Febri membeberkan bahwa awalnya kliennya datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, di akhir pemeriksaan, penyidik justru menyodorkan surat penetapan tersangka.

"Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan," jelas Febri Diansyah.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa kehadiran kliennya sedari awal adalah untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU.

"Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU," pungkasnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri mengungkap hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi Jampidsus, Febrie Adriansyah di rumah yang terletak di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, rumah di Sentul merupakan salah satu objek yang penggeledahan.

“Pada kesempatan ini, sudah dilakukan penggeledahan sebanyak 12 TKP, di mana dengan hasil kami sampaikan, Yang pertama, lokasi kediaman rumah di Parahyangan Golf nomor 2 Babakan Madang, Bogor Kabupaten,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Jumat 10 Juli 2026.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, dari penggeledahan di rumah tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan.

Kemudian Budi menyebutkan, pihaknya juga menyita barang bukti sejumlah uang tunai hingga dua bingkai foto keluarga.

“Uang 4.767.300 US Dollar, 14.083.800 Singapore Dollar, Serta Rp100 juta, Dan barang bukti 2 bingkai foto keluarga,” jelasnya. 

Kemudian, Kortastipidkor Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum.

Pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. (dpi)

VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

 

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
02:59
01:29
04:17
05:51
07:09

Viral