news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Keluarga Prada ABS Minta Polres Tangsel Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Hingga Mati.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Keluarga Prada ABS Minta Polres Tangsel Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Hingga Mati

Keluarga almarhum Prada ABS, anggota TNI AD dari Yon TP 804/Cenderawasih, meminta Polres Tangerang Selatan mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang menewaskan
Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:23 WIB
Reporter:
Editor :

Tangsel, tvOnenews.com - Keluarga almarhum Prada ABS, anggota TNI AD dari Yon TP 804/Cenderawasih, meminta Polres Tangerang Selatan mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang menewaskan korban secara transparan dan berkeadilan.

Perwakilan keluarga Prada ABS, Irwan, di Tangerang, Sabtu, mengatakan orang tua korban berharap penyidik Polres Tangerang Selatan dapat menangani perkara tersebut secara terbuka hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.

"Harapannya, mohon bantuan agar proses hukumnya benar-benar diselesaikan secara adil," katanya.

Irwan menjelaskan keluarga pertama kali menerima kabar duka melalui laporan yang masuk ke kantor tempat orang tua korban bekerja, sebelum kemudian memperoleh informasi dari pihak kepolisian.

Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Tangerang Selatan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/2254/VII/2026 tertanggal 19 Juli 2026.

Ia menegaskan keluarga berharap proses peradilan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Selain itu, keluarga berencana menyampaikan sejumlah informasi tambahan kepada penyidik yang dinilai dapat mendukung proses penyidikan.

"Dalam proses penyidikan nanti saya akan datang lagi karena ada beberapa hal yang akan saya sampaikan kepada penyidik terkait hal-hal yang masih kurang," ujar Irwan.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan mengungkap motif pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya anggota TNI berinisial ABS (21) di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (19/7).

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa itu dipicu perselisihan akibat antrean pembelian sate taichan.

"Peristiwa bermula dari rebutan antrean sate taichan, kemudian kelompok pelaku dan korban terlibat cekcok hingga berujung pemukulan terhadap korban," katanya.

Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV), para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar, memukul, mencuri telepon genggam korban, hingga melakukan penikaman.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP, dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana paling berat penjara seumur hidup atau 20 tahun. (ant/aag)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
02:59
01:29
04:17
05:51
07:09

Viral