- istimewa
DPR Minta Operator Telekomunikasi Segera Jalankan Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta seluruh operator telekomunikasi untuk menaati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sisa kuota internet tidak boleh hangus.
Adapun dalam putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan sisa kuota internet yang sudah melewati masa tenggang tidak boleh dihanguskan oleh operator.
“Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK,” kata Oleh, Minggu (26/7/2026).
“Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas,” lanjutnya.
Dia menilai putusan MK tersebut membuat masyarakat tidak lagi dirugikan sebagai konsumen.
Selain itu, Oleh memandang sisa kuota internet memiiki nilai ekonomi. Sebab, didapat lewat pembayaran yang sah kepada operator.
“Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak,” ujar Oleh.
Adapun MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” kata Adies dalam pembacaan putusan. (saa/muu)