- Antara
Viral Pria di Bali Tewas Dikeroyok Massa Diduga karena Curi Ayam, DPR Miris Lihat Aksi Main Sendiri
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus tewasnya seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri seekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, menjadi sorotan publik. Korban diduga meninggal dunia secara mengenaskan setelah dikeroyok warga pada Jumat (24/7) dini hari.
Peristiwa tersebut menuai perhatian serius di media sosial dan memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengaku prihatin atas meninggalnya KD yang diduga menjadi korban aksi main hakim sendiri setelah dituduh melakukan pencurian ayam.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, penyelesaian perkara tidak boleh dilakukan dengan kekerasan oleh masyarakat.
Sari menilai tindakan main hakim sendiri bertentangan dengan prinsip negara hukum. Selain berpotensi merenggut nyawa, aksi tersebut juga dapat memunculkan tindak pidana baru.
“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap warga negara harus menghormati proses hukum yang berlaku. Jangan pernah mengambil tindakan menghakimi sendiri. Apabila menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat yang berwenang agar diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Sari Yuliati dalam keterangan tertulis di laman resmi DPR, Minggu (26/7/2026).
Menurut Sari, peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang akibat amuk massa merupakan kejadian yang sangat memprihatinkan.
Ia menekankan bahwa rasa keadilan masyarakat harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil dan profesional, bukan lewat tindakan kekerasan.
Ia juga meminta Kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif dan transparan. Seluruh pihak yang terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal, kata dia, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Politikus Partai Golkar itu turut mendorong kementerian dan lembaga terkait, khususnya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Polri, untuk memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat secara luas dan berkelanjutan.
“Literasi hukum masyarakat harus terus ditingkatkan. Edukasi mengenai bahaya tindakan main hakim sendiri perlu dilakukan secara luas melalui sekolah, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga media massa. Masyarakat harus memahami bahwa tindakan menghakimi sendiri dapat berakibat fatal, baik bagi korban maupun bagi pelakunya yang juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.