- Istimewa
Soal Kematian Terduga Pencuri Ayam, Komisi III: Main Hakim Sendiri Rusak Supremasi Hukum dan Nilai Kemanusiaan
Menurut Mercy, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) memberikan sanksi pidana yang tegas terhadap setiap bentuk penganiayaan maupun kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan luka berat ataupun kematian. Oleh karena itu, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Ketika massa mengambil alih fungsi polisi, jaksa, dan hakim sekaligus, main hakim sendiri dengan cara-cara yang tidak manusiawi maka pada saat itu pula sendi-sendi negara hukum sedang diruntuhkan dan nilai kemanusiaan hilang."
Selain itu, Mercy menambahkan bahwa kasus ini juga harus dibaca dari perspektif keadilan sosial. Jika benar dugaan pencurian dilakukan karena tekanan kemiskinan, tentu ini sungguh miris sekali, negara wajib menjawab akar persoalan sistemik tersebut melalui penguatan perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Seekor ayam berapa harganya dibandingkan nyawa manusia? Sementara para pelaku korupsi mereka tidak mengalami seperti KD dianiaya sampai mati. Sebagai anggota komisi III DPR RI, hati nurani ini rasanya terkoyak melihat fakta karena seekor ayam seorang ayah tidak akan pernah hidup kembali bagi anak-anaknya. Tidak ada hukuman jalanan yang dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi keadilan," katanya.
Mercy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, tidak melakukan praktik main hakim sendiri, termasuk menolak melakukan berbagai bentuk kekerasan. Dan menyerahkan pihak yang berwajib yang melakukan proses hukum sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. (muu)