- Istimewa
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 3 Saksi: 6 Saksi akan Dipanggil Ulang
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil sembilan orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Namun, hanya tiga saksi yang hadir. “Kejaksaan Agung melalui tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Tersangka FA,” beber Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Tiga saksi yang hadir yakni HK selaku Penyidik Polri, HH selaku Pihak Swasta, dan HJ selaku Pihak Swasta. Sedangkan enam saksi lainnya yang tidak hadir akan dipanggil ulang.
“6 saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangan,” bebernya.
Namun, ia belum beberkan materi pemeriksaan apa yang dilayangkan kepada ketiga saksi itu. Belum ada juga keterangan dari mereka terkait pemeriksaan tersebut.
Untuk diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus itu terkait temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul.
Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie Adriansyah menjadi dua tersangka atas dua kasus tersebut. Pertama pada kasus PT ASABRI. Kasus kedua terkait dengan TPPU. (aag)