news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pjs Gubernur BI Destry Damayanti.
Sumber :
  • Istimewa

Destry Tegaskan Hanya Jalankan Amanat UU, Belum Bicara soal Peluang jadi Calon Gubernur BI

Pjs Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menegaskan, fokusnya saat ini adalah menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang, bukan membahas peluang maju sebagai calon Gubernur BI definitif.
Selasa, 28 Juli 2026 - 08:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menegaskan, fokusnya saat ini adalah menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang, bukan membahas peluang maju sebagai calon Gubernur BI definitif.

Pernyataan itu disampaikan di tengah proses pengisian jabatan gubernur setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.

Destry mengatakan, posisinya saat ini semata-mata merupakan pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia hingga proses pemilihan gubernur definitif selesai dilakukan.

“Saya hanya menjalankan tugas di sini, sebagai Pejabat sementara (Pjs) Gubernur sesuai ketentuan Undang-Undang (UU),” kata Destry kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (28/7/2026).

Di tengah beredarnya berbagai spekulasi, Destry juga kembali menegaskan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan atas kemauan sendiri. Ia membantah anggapan bahwa keputusan tersebut dipicu persoalan kesehatan maupun tekanan dari pihak tertentu.

“Sudah jelas, sudah disampaikan tadi pagi oleh Pak Pras (Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi) bahwa pengunduran diri dilakukan secara sukarela dan disampaikan kepada Presiden berdasarkan surat pada tanggal 25 Juli 2026,” jelasnya.

Destry mengungkapkan, dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto, belum ada pembahasan mengenai nama-nama yang akan diusulkan sebagai calon Gubernur BI. Menurutnya, pemerintah masih akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang.

“Oh, belum-belum. Karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, apabila seorang Gubernur BI mengundurkan diri secara sukarela, proses pengisian jabatan akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, dimulai dari pembukaan proses pencalonan anggota Dewan Gubernur.

“Sehingga prosesnya, pertama, akan dibuka persyaratan sebagai calon. Nanti Gubernur, Dewan Gubernur,” ujar Destry.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo tertanggal 25 Juli 2026. Menurut Prasetyo, keputusan tersebut murni didasarkan pada alasan pribadi.

“Ada alasan pribadi dan tentu kita menghormati ya,” kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan, dalam surat yang disampaikan kepada Presiden, Perry tidak menyebut faktor kesehatan maupun tekanan dari pihak mana pun sebagai alasan pengunduran dirinya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:15
01:56
01:47
02:04
02:13
01:16

Viral