news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan Tujuh Kejari Baru.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Soal Perpres Pembentukan Tujuh Kejari Baru, Kejagung Segera Tunjuk Pejabat Struktural

Kejagung RI buka suara usai Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 soal pembentukan tujuh Kejari baru.   
Selasa, 28 Juli 2026 - 13:20 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara usai Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 soal pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru.   

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan bahwa pihaknya akan segera menunjuk pejabat struktural yang akan bertugas di Kejari baru tersebut. 

“Saat ini Kejaksaan Agung tengah menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut. Akan segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk tersebut,” kata Anang, kepada wartawan, Selasa (28/7/2026). 

Anang mengatakan pihaknya juga mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan.

“Adapun mengenai pembangunan gedung permanen maupun waktu operasional secara penuh, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku,” jelas Anang.

Anang menegaskan bahwa mengenai pembentukan tujuh Kejari yang baru, pada prinsipnya pembentukan satuan kerja tersebut merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah tersendiri. 

Adapun dalam hal ini keberadaan Kejaksaan Negeri diperlukan sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana serta penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Dengan dibentuknya Kejaksaan Negeri yang baru ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal, proses penegakan hukum menjadi lebih efektif serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya,” tutur Anang.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Perpres pembentukan tujuh Kejari baru. Perpres yang diterbitkan, yakni Perpres Nomor 40 Tahun 2026

Perpres tentang pembentukan tujuh Kejari baru diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di daerah.

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Kepala Negara di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Peraturan tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76. 

Dilansir dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, pada Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa tujuh kejari yang dibentuk meliputi: 

1. Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat 

2. Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten 

3. Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara 

4. Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat 

5. Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 

6. Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya 

7. Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. (ars/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:13
04:41
02:25
02:24
01:47
02:15

Viral