- Dokumentasi Sekretariat Kepresidenan
Prabowo Teken Perpres Baru, Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Resmi Naik
Jakarta, tvOnenews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kenaikan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kedua regulasi itu menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi di lingkungan TNI maupun Kemhan.
Melalui aturan baru tersebut, besaran tunjangan kinerja mengalami penyesuaian di seluruh jenjang jabatan. Untuk jabatan bintang empat, seperti Kepala Staf Angkatan, tunjangan kinerja ditetapkan sebesar Rp48,61 juta per bulan.
Sementara pejabat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan, menerima tukin sebesar Rp44,87 juta setiap bulan.
Di tingkat prajurit, personel pada kelas jabatan 1 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 2 menerima Rp2,9 juta per bulan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan, kenaikan tersebut diberikan setelah Kemhan dan TNI dinilai memenuhi persyaratan berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah.
“Beberapa pertimbangan lain, yakni hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB) menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian PANRB berdasarkan asesmen yang berlaku,” kata Rico dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7).
Menurut Rico, sejak 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian dan lembaga lainnya telah lebih dahulu menikmati kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen.
Ia menambahkan, selama beberapa tahun terakhir TNI dan Kemhan memikul berbagai penugasan strategis di luar fungsi pertahanan, mulai dari penanganan bencana, pembangunan infrastruktur di wilayah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan daerah rawan.
“Dalam beberapa tahun terakhir, Kemhan dan TNI terus berperan aktif mendukung berbagai program prioritas pemerintah, antara lain penanganan tanggap darurat bencana, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan wilayah rawan,” katanya.
Rico menegaskan, berbagai tugas tersebut tidak jarang menuntut pengorbanan besar dari para prajurit yang bertugas di lapangan.
“Pelaksanaan berbagai tugas tersebut bahkan menuntut pengorbanan besar, termasuk gugurnya prajurit dalam menjalankan tugas negara,” sambung dia.
Pemerintah berharap kebijakan kenaikan tunjangan kinerja ini menjadi dorongan bagi peningkatan motivasi, profesionalisme, serta kualitas pelayanan aparatur Kemhan dan prajurit TNI dalam menjalankan tugas menjaga pertahanan negara dan mengawal berbagai program strategis nasional.
“Kenaikan tukin ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas kinerja aparatur Kemhan serta prajurit TNI dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara,” ujar Rico. (agr/dpi)