news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buntut Tewasnya Diduga Karumga Febrie Ardiansyah, Polda Metro Bicara Penyebab Kematian Sutrimo.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Kriminolog Ungkap 4 Dugaan Penyebab Kematian Sutrimo, Bunuh Diri Bisa Dikesampingkan

Kriminolog, Reza Indragiri Amriel buka suara terkait tewasnya kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Sutrimo.
Rabu, 29 Juli 2026 - 22:17 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kriminolog, Reza Indragiri Amriel buka suara terkait tewasnya kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Sutrimo di depan Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Reza menilai bahwa tewasnya Sutrimo merupakan peristiwa kemalangan. Meninggalnya Sutrimo ini memiliki dampak tinggi bukan karena akibat kematiannya, namun karena statusnya.

“Tapi magnitude-nya menjadi sangat tinggi bukan akibat kematiannya semata, melainkan akibat status almarhum yang bertalian dengan figur yang tengah berurusan hukum,” kata Reza, saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).

Reza menyebutkan, terlebih figur yang berurusan dengan hukum ini levelnya grand corruption atau high level corruption (HLC). 

“Apalagi bukan urusan hukum biasa, melainkan grand corruption atau high level corruption (HLC). Definisi HLC yaitu korupsi yang dilakukan secara sistematik dan terencana, oleh para pejabat atau petinggi, dengan akibat berupa kerugian negara berskala fantastis,” ujarnya.

Namun dalam hal ini, Reza menuturkan, terdapat empat hal yang dapat menjadi penyebab kematian Sutrimo. Tetapi, dugaan kematian akibat bunuh diri dapat dikesampingkan.

“Apa jenis kematian almarhum? Tiga dari empat kemungkinan: alami, kecelakaan (misal: tidak sengaja memasukkan zat kimia berbahaya ke dalam tubuhnya sendiri), atau akibat perbuatan orang lain. Kemungkinan yang bisa dikesampingkan adalah bunuh diri,” ujarnya.

Kemudian Reza mengatakan, pidana terang benderang terjadi pada kemungkinan ketiga, yaitu jika Sutrimo meninggal akibat perbuatan orang lain.

“Jika almarhum tewas akibat perbuatan orang lain, dan dikaitkan ke definisi HLC, maka patut didalami kemungkinan almarhum adalah elemen yang diperhitungkan akan mengacaukan "kerja sistematik dan terencana". Salah satu unsur dalam perencanaan adalah pengendalian risiko,” jelas Reza.

“Jadi, almarhum dihabisi sebagai bagian dalam manajemen bahkan mitigasi risiko. Almarhum ditiadakan agar prospek penegakan hukum atas HLC itu tidak semakin membahayakan pihak-pihak di balik HLC tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, Reza menuturkan bahwa spekulasi itu relevan jika seandainya almarhum merupakan salah satu saksi yang keterangannya membantu pengungkapan kasus Asabri, batu bara pembangkit listrik, dan Krakatau Steel. 

“Jika almarhum berada pada posisi sestrategis itu, maka sedari dini sepatutnya LPSK dilibatkan untuk melindungi almarhum. Jadi, cek saja berkas yang Kortas Tipidkor Polri kerjakan adakah nama almarhum pada daftar saksi. Jika ada, cek ke LPSK apakah almarhum terdaftar sebagai saksi yang diberikan perlindungan,” ungkap Reza.

Sementara itu, Reza mengatakan mengenai kemungkinan tentang dua jenis kematian lainnya, sekecil apa pun itu, tetap perlu diinvestigasi. 

“Siapa tahu kematian almarhum merupakan peristiwa yang terisolasi (isolated event) dari kasus  HLC itu sendiri. Pada sisi lain, saya menihilkan anggapan bahwa peristiwa kematian almarhum disimpan dan baru dipublikkan pada akhir pekan ini sebagai cara untuk mempertahankan momentum. Yakni, agar anjloknya reputasi Kejagung terus berada dalam radar atensi publik,” tegasnya. (Ars/cmi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:17
05:14
01:59
01:57
01:21
16:31

Viral