news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Presiden Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Dok. Setpres

Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan, Istana: Bukan Hanya Militer yang Diperhatikan

Pemerintah menegaskan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri.
Jumat, 31 Juli 2026 - 10:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah menegaskan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri.

Setelah sekitar delapan tahun tanpa penyesuaian, Presiden Prabowo Subianto memutuskan menaikkan tukin sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang dinilai telah lama menunggu perbaikan penghasilan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari skema tunjangan kinerja yang berlaku di seluruh kementerian dan lembaga. Besaran tukin masing-masing instansi berbeda karena disesuaikan dengan ketentuan dan evaluasi pemerintah.

“Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda,” kata Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat (31/7/2026).

Menurut Prasetyo, pemerintah memberikan penyesuaian tukin kepada sejumlah instansi berdasarkan berbagai pertimbangan, terutama karena tunjangan tersebut tidak mengalami kenaikan selama bertahun-tahun. Ia menegaskan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur tidak hanya diberikan kepada prajurit TNI dan pegawai Kemhan.

“Nah ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik. Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T,” jelasnya.

Prasetyo menambahkan pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada tenaga kesehatan yang mengabdi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), mengingat tantangan yang mereka hadapi jauh lebih besar dibandingkan daerah lainnya.

“Untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit,” tutur Prasetyo menambahkan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui dua Peraturan Presiden. Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian pertama setelah sekitar delapan tahun besaran tukin tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Renhan Kemhan), Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana menjelaskan, usulan kenaikan tukin dari 70 persen menjadi 90 persen didasarkan pada capaian reformasi birokrasi dan tata kelola keuangan yang telah memenuhi persyaratan pemerintah.

“Untuk masalah tunkin, ini kan kalau kita lihat dari 2018 itu Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah melakukan penyesuaian terhadap tunkin,” kata Wisnu kepada awak media di Kantor Kemhan RI, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Wisnu menjelaskan penyesuaian tunjangan kinerja mengacu pada ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Salah satu syarat utama untuk memperoleh penyesuaian hingga 90 persen adalah memiliki Indeks Reformasi Birokrasi di atas angka 80.

“Jadi kalau penilaian Kementerian Pertahanan dan TNI saat ini adalah sudah melebihi 80. Jadi sudah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tunjangan kinerja dari 70 persen menjadi 90 persen,” ujarnya. (agr/ree)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
05:14
09:09
02:51
04:26
01:13

Viral