- tvOnenews
Green Justice Indonesia Buka Akses Pasar Produk Hutan di PRSU, Dari Kemenyan hingga Kopi Arabika
Medan, tvOnenews.com - Ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 tahun ini menghadirkan warna baru yang sarat edukasi dan aksi lingkungan. Kehadiran stan Green Justice Indonesia (GJI) sukses menarik perhatian pengunjung berkat fokus utama mereka pada kampanye konservasi alam serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Manajer Program Green Justice Indonesia, Sofian Adly, mengatakan bahwa upaya menjaga hutan tidak dapat dipisahkan dari penguatan masyarakat yang telah lama hidup berdampingan dengan kawasan hutan.
Menurutnya, pendekatan konservasi harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan sumber-sumber penghidupan yang berkelanjutan tanpa merusak ekosistem.
"Green Justice Indonesia berkomitmen memperkuat kapasitas masyarakat di sekitar kawasan hutan melalui pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal yang tetap menjaga kelestarian hutan. Masyarakat harus menjadi bagian dari solusi, bukan diposisikan sebagai ancaman terhadap hutan," ujar Ali, sapaan akrabnya, Sabtu (1/8/2026).
Salah satu bentuk pendampingan dilakukan kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) Simardangiang di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara. Masyarakat adat tersebut selama turun-temurun menggantungkan penghidupan dari hasil hutan bukan kayu, terutama getah kemenyan yang juga menjadi bagian dari identitas budaya mereka.
Pada 2023, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menetapkan pengakuan dan perlindungan MHA Simardangiang melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 457 Tahun 2023 dengan wilayah adat seluas 5.797 hektare. Pengakuan itu diperkuat pada 15 Maret 2024 melalui penetapan Hutan Adat Simardangiang seluas 2.917 hektare oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menurut Sofian, pengakuan hukum tersebut harus diikuti dengan penguatan ekonomi masyarakat agar manfaat hutan dapat dirasakan tanpa mengubah fungsi kawasan.
"Kami melihat kemenyan memiliki potensi nilai tambah yang besar apabila dikembangkan melalui hilirisasi, misalnya menjadi parfum, minyak atsiri, aromaterapi, kosmetik, maupun produk turunan lainnya. Dengan begitu, masyarakat memperoleh pendapatan yang lebih baik tanpa harus membuka hutan," katanya.
Selain itu, Green Justice Indonesia juga mendampingi masyarakat pengelola perhutanan sosial di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang juga berada di Blok Barat Bentang Alam Batang Toru. Pendampingan dilakukan terhadap LPHD Permata Hijau di Desa Marancar Godang, LPHD Sugi Natama di Desa Sugi, LPHD Maju Mandiri di Desa Marancar Julu, LPHD Kolam Indah di Desa Gunung Binanga, serta Kelompok Tani Hutan (KTH) Gapuk Julu Sejahtera di Desa Gapuk Tua.
Di desa-desa tersebut, masyarakat mengembangkan kopi arabika dan robusta melalui sistem budidaya yang mempertahankan tutupan hutan sebagai penyangga sumber air dan habitat satwa liar.
Green Justice Indonesia mendukung penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas budidaya, pengolahan pascapanen, hingga pengembangan akses pasar agar kopi yang dihasilkan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Ali menjelaskan, baik MHA Simardangiang maupun kelompok-kelompok perhutanan sosial di Marancar berada di Blok Barat Bentang Alam Batang Toru, salah satu kawasan dengan nilai konservasi tinggi yang menjadi habitat berbagai spesies penting, termasuk orangutan tapanuli, serta menyimpan kekayaan keanekaragaman hayati yang sangat penting bagi Sumatera Utara dan dunia.
"Ketika masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari hutan yang tetap lestari, mereka akan menjadi penjaga pertama kawasan tersebut. Karena itu, penguatan masyarakat adat dan perhutanan sosial bukan hanya soal meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga merupakan strategi konservasi yang efektif. Masa depan Bentang Alam Batang Toru bergantung pada keberhasilan kita membangun model pembangunan yang adil bagi masyarakat sekaligus mampu menjaga keanekaragaman hayati," sebutnya.
Melalui ajang PRSU ke-50, GJI memfasilitasi pertemuan langsung antara masyarakat pengelola hutan dengan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari calon pembeli, pelaku usaha, investor, hingga mitra pemasaran strategis.
Langkah ini diharapkan mampu membuka akses pasar yang lebih luas, mendongkrak nilai jual produk lokal, serta mendorong terbentuknya kemitraan usaha yang berkelanjutan.
Dukungan dari berbagai pihak sangat krusial agar komoditas unggulan kawasan hutan dapat berkembang menjadi produk berkualitas tinggi yang memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang.
Ali menambahkan, ketika masyarakat sekitar kawasan hutan memperoleh manfaat ekonomi secara langsung dari pengelolaan hutan yang lestari, maka motivasi untuk melindungi kawasan dari ancaman perambahan, pembalakan liar, dan kerusakan lingkungan akan semakin kuat secara mandiri.
"Kegiatan ini bukan hanya sekadar promosi. Kami ingin menunjukkan bahwa perlindungan hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan," ujar Ali.
Untuk diketahui, antusiasme tinggi tampak dari para pengunjung PRSU, salah satunya Dian Gunawan. Ia mengaku sangat terkesan dan baru pertama kalinya menemukan stan dengan konsep unik serta edukatif di ajang tahunan tersebut.
“Tadi saya lihat ada foto-foto keren, terus ada juga kemenyan sama kopi. Baru ini saya lihat di sini (PRSU),” ungkap Gunawan.
Ketertarikan tersebut mendorong Gunawan untuk berdialog langsung dengan penjaga stan guna menggali informasi lebih dalam mengenai profil serta program-program konservasi yang dijalankan oleh Green Justice Indonesia.
“Dijelaskan tadi dengan gamblang dan mudah dipahami,” pungkasnya puas.
Kehadiran GJI di PRSU ke-50 membuktikan bahwa isu pelestarian lingkungan dan kampanye konservasi dapat dikemas secara menarik, interaktif, serta dekat dengan masyarakat luas, sekaligus memperkuat solusi nyata kesejahteraan ekonomi berbasis kelestarian hutan.
Bahkan tidak kalah menariknya, pengunjung bisa menikmati kopi gratis di Stan GJI. Manajer Program GJI, Sofian Adli menyebut, ngopi gratis bagian dari promosi komoditi kopi yang ditanam masyarakat desa di dalam kawasan hutan desa dampingan mereka. (aag)