- Antara
Pemerintah Didesak Membuka Kembali Penempatan PMI ke Negara-negara Timur Tengah
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia didesak segera membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah.
Desakan itu mencuat dalam konsolidasi sejumlah asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pelindungan pekerja migran.
Meski begitu, dalam konsolidasi tersebut juga ditekankan penyaluran PMI melalui jalur yang legal, terukur, dan terlindungi.
Pertemuan yang berlangsung pada Minggu (2/8/2026) itu dihadiri Satgas P2MI PROJO, GARDA PRABOWO, AMBI, Federasi BUMINU SARBUMUSI, BMI-SA, APPMI, AP2MI & HAM, serta sejumlah pegiat dan pemerhati isu pekerja migran.
- istimewa
Forum tersebut dipenuhi kritik keras terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai gagal melindungi warga negara.
Keprihatinan terbesar saat ini bukan semata-mata tertutupnya penempatan resmi, melainkan semakin maraknya penempatan secara nonprosedural yang justru menjadi lahan subur bagi perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, penyiksaan, hingga berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap PMI.
Para peserta menilai moratorium yang diberlakukan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 telah kehilangan makna.
Secara konsep, moratorium merupakan penghentian sementara untuk memperbaiki tata kelola penempatan.
Namun dalam praktiknya, penghentian tersebut telah berlangsung sekitar 15 tahun untuk Arab Saudi dan lebih dari 11 tahun bagi sebagian besar negara Timur Tengah lainnya.
Para peserta menilai moratorium yang diberlakukan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 telah kehilangan makna.
Secara konsep, moratorium merupakan penghentian sementara untuk memperbaiki tata kelola penempatan.
Namun dalam praktiknya, penghentian tersebut telah berlangsung sekitar 15 tahun untuk Arab Saudi dan lebih dari 11 tahun bagi sebagian besar negara Timur Tengah lainnya.
“Kalau penghentian sementara berubah menjadi belasan tahun tanpa kejelasan evaluasi, maka itu bukan lagi moratorium, melainkan kebijakan permanen yang tidak pernah diputuskan secara terbuka,” ujar Ali Nurdin Abdurahman dari Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia.
Menurutnya, alih-alih mengurangi jumlah PMI yang berangkat, penutupan jalur resmi justru dinilai mengalihkan arus migrasi ke jalur ilegal.
"Akibatnya, negara kehilangan kemampuan melakukan pengawasan, sementara pekerja kehilangan perlindungan hukum yang semestinya mereka peroleh," katanya.
Forum juga menyoroti fakta bahwa minat masyarakat Indonesia bekerja di Timur Tengah tidak pernah surut.
Kawasan tersebut masih menjadi salah satu tujuan utama pekerja migran sekaligus penyumbang devisa negara melalui remitansi.
Karena jalur resmi ditutup, banyak calon PMI memilih menggunakan jalur nonprosedural yang berisiko tinggi.
Kesepakatan bersama ini menandai semakin kuatnya desakan agar pemerintah segera mengevaluasi kebijakan moratorium yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Forum berharap negara tidak lagi sekadar hadir sebagai regulator, tetapi benar-benar menjadi pelindung bagi para pekerja migran Indonesia yang selama ini dijuluki sebagai pahlawan devisa. (muu)