news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kubu Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Dua Praperadilan, Kortas Tipidkor Siap Hadapi Gugatan.
Sumber :
  • tvOnenews - adinda

Kubu Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Dua Praperadilan, Kortas Tipidkor Siap Hadapi Gugatan

Tim kuasa hukum Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah akan melayangkan gugatan praperadilan ke Kejagung dan Polri terkait perkara dugaan TPPU dan dugaan korupsi.
Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:25 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah akan melayangkan gugatan praperadilan ke Kejagung dan Polri terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi.

Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kabag Ops Kortas Tipidkor) Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menerangkan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Febrie.

“Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” jelas Yusuf, kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Lebih lanjut, Yusuf menerangkan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak dari tersangka. Hal ini juga telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Dipersilakan. Pasal 1 angka 15 KUHAP memberikan batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan adalah tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban,” kata Yusuf. 

Sehingga, pada prinsipnya, hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut.

Untuk diketahui, Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyiapkan langkah hukum baru untuk menggugat proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. 

Tak tanggung-tanggung, mereka berencana mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

Langkah tersebut diambil untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang kini menjerat Febrie. 

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan, permohonan praperadilan pertama akan diarahkan terhadap tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka hingga penahanan kliennya dalam perkara dugaan TPPU. 

"Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman, Selasa, 4 Agustus 2026. 

Sementara itu, permohonan kedua akan ditujukan untuk menguji tindakan penyidik Polri, termasuk penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga proses supervisi yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian,” ujarnya. 

Firman menjelaskan, pemisahan dua gugatan tersebut merupakan bagian dari strategi hukum tim pembela. Menurut dia, masing-masing perkara memiliki objek dan dasar pengujian yang berbeda sehingga perlu diajukan secara terpisah. 

Ia juga mengklaim tim kuasa hukum telah menemukan sedikitnya sembilan kejanggalan yang diduga berkaitan dengan penerapan hukum acara pidana dalam penanganan perkara tersebut. (ars/aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:09
25:30
06:26
01:30
02:16
00:56

Viral