news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi membawa korban pencurian dengan kekerasanyang merupakan perempuan lanjut usia (lansia) berinisial H (61) di rumahnya, kawasan Kampung Pisangan, Cakung, Jakarta Timur, Senin (3/8)..
Sumber :
  • Antara

Lansia Lapor ke Kantor Polisi Cakung dengan Kondisi Mulut Dilakban-Pakai Mukena Karena Dirampok, Seorang Pria Ditangkap

Pelaku perampokan lansia berinisial H (61) di Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku merupakan seorang pria berinisial M.
Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pelaku perampokan lansia berinisial H (61) di Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur akhirnya berhasil ditangkap. 

Sebelumnya, berita mengenai H ini viral lantaran H melapor ke kantor polisi dengan kondisi mulut dilakban dan memakai mukena. 

Dia masih memakai mukena karena aksi perampokan terjadi saat H hendak menunaikan salat zuhur di rumahnya pada Minggu (2/8/2026). 

Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra mengatakan pelaku ditangkap kurang dari tiga jam setelah H melapor. 

"Alhamdulillah tidak sampai tiga jam pelaku aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dapat kami amankan di rumahnya,” ujarnya, Selasa (4/8/2026). 

Andre memaparkan kronologinya. Kejadian ini berawal saat korban tengah bersiap melaksanakan salat zuhur. 

Tiba-tiba H mendengar seseorang masuk ke rumahnya. H sempat memanggil pelaku karena dia mengira orang tersebut merupakan anaknya. 

Akan tetapi, orang yang masuk ke rumahnya bukanlah anaknya, melainkan pelaku berinisial M. M lalu mengancam korban menggunakan golok dan diminta tidak berteriak. 

Tak hanya itu saja, M juga melakban mulut korban hingga menutupi wajah. 

"Pelaku kemudian melakban mulut, kedua tangan dan kaki korban. Pelaku sempat menyuruh korban mengambilkan barang-barang berharga milik korban," terangnya.

H mengatakan sejumlah barang yang dibawa pelaku di antaranya uang tunai sekitar Rp600 ribu, sepasang anting emas dengan berat sekitar satu gram dan satu unit HP Samsung A07.

Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri.

Korban yang berhasil melepaskan ikatan lakban langsung meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT. Laporan itu ditindaklanjuti hingga korban mendatangi Polsek Cakung.

Diketahui M merupakan warga sekitar. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cakung untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

M disangkakan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun atas perbuatannya terhadap H. (ant/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:09
25:30
06:26
01:30
02:16
00:56

Viral