news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pemberian dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby ke salah satu pejabat yang ada di Kemenhut.
Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pemberian dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby ke salah satu pejabat yang ada di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). 

Pemberian tersebut berupa uang senilai 12.500 Dolar Singapura terkait dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

"Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar 12.500, Dolar Singapura," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026). 

Budi menjelaskan, bahwa dugaan pemberian itu muncul usai penyidik meminta keterangan saksi dalam upaya mengungkap kasus yang menjerat Bupati Kuansing tersebut. 

"Ini juga mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan, bahwa pemberian yang dilakukan oleh pihak bupati kepada pak menteri itu bukan pemberian yang pertama. Artinya, ada pemberian sebelumnya," ujarnya. 

Meski begitu, Budi belum membeberkan sosok yang menerima uang dari Bupati Kuansing tersebut. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi lainnya. 

Di sisi lain ia mengungkapkan, bahwa adanya pertemuan beberapa kali antara Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli dengan Suhardiman. 

"Dan pertemuan dengan pak Menteri pada 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya bulan April dan Mei," ungkapnya. 

Sehingga dugaan-dugaan ini harus dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak atau saksi-saksi yang akan dijadwalkan pemeriksaan ulang penyidik untuk membuat terang kasus tersebut. 

"Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, selain kasus suap jabatan, KPK juga menduga ada kasus suap yang dilakukan oleh Bupati soal pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuantan Singingi. Uang suap tersebut di kumpulan dari Koperasi Unit Desa (KUD).

"Dimana pertemuan tersebut diantaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial," kata Budi.

Penyidik juga menduga Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Dugaan ini pula yang memunculkan adanya pemberian amplop dari Suhardiman ke Menteri Kehutanan, Raja Juli. 

Namun, Raja Juli telah menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi, Jumat (3/7/2026).

Pengembalian tersebut dilakukan usai Raja Juli diduga mendapatkan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebelum terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. (aha/cmi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:14
02:20
02:18
05:03
02:41
01:41

Viral