news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penemuan korban mutilasi di Depok.
Sumber :
  • Istimewa

3 Fakta Kasus Mutilasi di Depok: Polisi Masih Cari Potongan Tubuh Korban

Berikut 3 fakta kasus mutilasi di Depok: Terbaru, hingga kini polisi masih mencari potongan tubuh korban.
Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:07 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Depok, Jawa Barat, menggemparkan masyarakat. 

Peristiwa yang melibatkan Saepullah alias Saepul (26) dan korban berinisial K atau Kunaefi (51) tersebut kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.

Saepullah telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengungkap sejumlah fakta mengenai pembunuhan yang terjadi di kawasan Cipayung, Depok. 

Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah tersangka mengaku memutilasi jasad korban dan membuang sebagian potongan tubuhnya di lokasi berbeda.

Selain proses penyidikan, polisi hingga kini masih melakukan pencarian terhadap bagian tubuh korban yang belum ditemukan. 

Berikut tiga fakta terbaru kasus mutilasi di Depok yang menjadi perhatian.

Polisi masih mencari kaki milik K (51) yang menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi oleh Saepullah (26) di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (4/8).
Sumber :
  • Istimewa

1. Pembunuhan Berawal dari Pertemuan di Kontrakan

Saepullah mengaku awalnya mengundang korban ke tempat tinggalnya untuk berbincang. 

Menurut pengakuannya, saat itu ia hanya membutuhkan teman karena tidak lagi tinggal bersama teman kontrakannya.

Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi pertengkaran. Saepul mengklaim korban melakukan tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman hingga terjadi kontak fisik di antara keduanya.

Ia kemudian mengaku sempat berusaha melepaskan diri ketika korban memegang tubuhnya. Saepul juga menyebut korban sempat menamparnya.

Keributan tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan. Keduanya disebut sempat terlibat dorong-dorongan hingga terjatuh dari tangga rumah dua lantai.

Setelah itu, Saepul mengambil pisau dari dapur dan menusuk korban hingga meninggal dunia.

2. Jasad Korban Dimutilasi dan Sebagian Potongan Belum Ditemukan

Setelah korban meninggal, Saepul mengaku memutilasi tubuh korban. Ia berdalih tindakan tersebut dilakukan karena kesulitan membawa jasad korban keluar dari rumah.

Potongan tubuh korban kemudian dibuang di sejumlah lokasi. Salah satu bagian yang dibuang adalah kaki korban yang menurut pengakuan tersangka dibuang di kawasan Jembatan Serong, Cipayung.

Sementara itu, pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan dan pakaian yang dikenakan Saepul disebut dibuang di kawasan Pitara, Depok.

Polisi hingga kini masih berupaya menemukan bagian tubuh korban yang belum berhasil ditemukan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Depok dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pencarian terhadap dua kaki korban.

"Kami tim dari Penyidik Satreskrim Polres Depok bersama-sama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus berupaya mencari masih ada potongan badan bagian bawah, dua kaki ya, yang dibuang oleh tersangka," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).

Pencarian tersebut menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah ketidakpastian mengenai lokasi pasti tempat tersangka membuang potongan tubuh korban.

Selain itu, adanya aliran air juga diduga dapat menyebabkan bagian tubuh tersebut berpindah dari lokasi awal.

Polisi pun melibatkan tim K9 dan penyidik untuk menelusuri sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan lokasi pembuangan.

3. Saepullah Terancam Hukuman Berat

Saepullah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap K. 

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah bukti.

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, mengatakan tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan.

"Tersangka atas nama Saepullah," kata Dimitri.

Ia menjelaskan, tersangka disangkakan Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHP. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan mencapai 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup, sesuai pasal yang nantinya terbukti di persidangan.

Dalam perkembangan penyidikan, muncul pula informasi bahwa pembunuhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pertengkaran antara tersangka dan korban.

Saepul disebut telah memiliki niat untuk mengambil sepeda motor dan harta benda milik korban. Hal tersebut menjadi bagian yang terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan.

Sementara itu, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif pembunuhan, dugaan perencanaan, serta proses mutilasi dan pembuangan jasad korban.

Polisi juga masih melanjutkan pencarian terhadap potongan tubuh korban yang belum ditemukan. Hasil penyidikan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan konstruksi perkara dan pasal yang akan dipertanggungjawabkan oleh tersangka di hadapan hukum. (gwn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:16
12:21
02:04
03:45
02:28
03:25

Viral