- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait calon definitif Gubernur Bank Indonesia (BI).
Pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Surpres tersebut diserahkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ke DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
“Atas petunjuk dari Bapak Presiden, secara resmi kami diutus dan ditugaskan untuk menyerahkan beberapa surpres ke DPR,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
- dok. Setpres
Prasetyo mengatakan salah satu surat yang disampaikan pemerintah secara khusus berkaitan dengan calon definitif Gubernur BI.
Selain itu, pemerintah juga menyerahkan surpres untuk pengisian posisi Deputi Senior dan Deputi Gubernur BI.
“Yang pertama adalah surpres mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia,” sambung dia.
Prasetyo menegaskan pemerintah tidak mengirimkan daftar sejumlah kandidat untuk posisi Gubernur BI. Presiden Prabowo hanya mengajukan satu nama kepada DPR, yakni Destry Damayanti.
“Kalau namanya tunggal. Jadi namanya tunggal, satu nama yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara,” tutur Prasetyo.
Pengajuan nama tunggal tersebut kini membawa proses pergantian pucuk pimpinan bank sentral ke tahap berikutnya, yakni mekanisme pembahasan dan persetujuan di DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Destry sendiri saat ini menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI.
Sebelumnya, Prasetyo menjelaskan pengunduran diri Perry dilakukan karena alasan pribadi, bukan karena persoalan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026. Presiden Prabowo menerima surat pengunduran diri Perry sehari sebelumnya, yakni Minggu, 26 Juli 2026.
“Karena alasan pribadinya dan tentu kita menghormati. Dalam suratnya hanya menyatakan pengajuan pengunduran diri oleh Pak Perry kepada Pak Presiden,” ujarnya.
Secara hukum, posisi Gubernur BI yang kosong untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang tentang Bank Indonesia.