news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung..
Sumber :
  • Antara

Iuran Hanya Rp8.400, Ribuan Pemulung di Bantargebang Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan bahwa sebanyak 4.000 orang pemulung yang beroperasi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Senin, 10 Agustus 2026 - 16:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan bahwa sebanyak 4.000 orang pemulung yang beroperasi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah pemberian jaminan sosial ini sebenarnya telah diinisiasi sejak beberapa tahun lalu. 

"Ada sejumlah 4.000 pemulung yang ada di Bantargebang yang kita daftarkan. Sebenarnya sudah dari tahun 2017 yang lalu," ujar Pramono saat berada di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8).

Program perlindungan bagi para pejuang kebersihan ini terwujud berkat sinergi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Meski demikian, cakupan perlindungan tersebut belum menyentuh seluruh pemulung. 

Data terkini menunjukkan ada sekitar 6.000 pemulung di kawasan tersebut, yang berarti masih ada 2.000 orang lagi yang belum terdaftar. 

Menanggapi hal itu, Pramono telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk segera melakukan pendataan tambahan.

"Saya akan minta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata, terutama yang berkaitan dengan pekerja pemulung yang ada di Bantargebang. Jadi tetap kita membuka diri untuk itu," kata Pramono.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa para pekerja di sektor informal, termasuk mereka yang bekerja memilah sampah, berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Berdasarkan aturan terbaru dalam PP Nomor 50 Tahun 2025, para pekerja tersebut berhak mendapatkan keringanan iuran sebesar 50 persen.

"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yang awalnya besaran iurannya Rp16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp8.400 sebulan," jelas Yassierli.

Menaker juga memberikan apresiasi kepada Pemprov DKI atas inisiatif melindungi para pekerja informal di Bantargebang. 

Ia berharap skema perlindungan ini dapat direplikasi oleh pemerintah daerah lainnya guna memperluas jaring pengaman sosial bagi pekerja informal di seluruh Indonesia. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:26
01:32
03:29
12:26
07:42

Viral