news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Jampidsus, Febrie Adrainsyah.
Sumber :
  • tvOnenews,com/Aldi Herlanda

Kejagung Diminta Evaluasi Tim 9 Khusus Penanganan Perkara Eks Jampidsus

Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim 9 yang dikhususkan untuk penanganan perkara dugaan TPPU dengan tersangka Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Senin, 10 Agustus 2026 - 15:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim 9 yang dikhususkan untuk penanganan perkara dugaan TPPU dengan tersangka Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Tim 9 Kejagung diisi oleh sejumlah nama yang memiliki rekam jejak dengan berbagai latar belakangnya diantaranya Jaksa Chatarina Muliana Girsang.

Catarina diketahui pernah bertugas sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim.

Latar belakang yang dimiliki oleh Catarina lantas disorot oleh Pengamat Hukum, Kamilov Sagala.

Sorotan tersebut ditengarai perkara korupsi pengadaan Laptop Chromebook yang sempat ditangani oleh penyidik Jampidsus Kejagung era pimpinan Febri Adriansyah.

Kamilov menilai jika hubungan relasi tersebut menjadikan proses hukum terhadap Febrie menjadi tidak independen.

Ia pun menyarankan Kejagung untuk dapat kembali mengevaluasi nama-nama yang menjadi Tim 9 dalam penanganan perkara dugaan TPPU Febrie Adriansyah.

"Sebaiknya di ganti karena jelas dapat dikatakan punya potensi tidak independent," kata Kamilov kepada awak media, Senin (10/8/2026).

Kamilov mengaku khawatir adanya kemungkinan potensi konflik kepentingan mengingat Cartarina sebagai jaksa yang sempat menjabat Irjen di Kemendikbudristek.

Sebab, kata Kamilov, tak menutup kemungkinan sosok tersebut mengetahui secara detail perkara Kemendikbudridtek era Nadiem Makarim.

"Ya itu artinya ada relasi kerja yang menyebabkan punya ketidak independent yang bersangkutan, ditambah saat ini masuk tim 9 yang jadi penyidik FA mantan petinggi di kejaksaan. Hal ini bisa menimbulkan tidak profesionalnya yang bersangkutan," ujarnya. 

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan orang jaksa senior yang disebut sebagai Tim 9. 

Penyidik khusus tersebut dibentuk untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Sembilan jaksa tim penyidik khusus yang menangani perkara Febrie Adriansyah, berikut daftarnya:

1. Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus salim

2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin

3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang

4. Inspektor Keuangan I Jamwas, Riono

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:50
02:12
01:13
01:26
01:32
03:29

Viral