- Istimewa
Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Penyidikan, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meningkatkan kasus tewasnya Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo, dari penyelidikan ke penyidikan. Kematian Sutrimo di depan Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026), masih dianggap janggal.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menerangkan, dalam peristiwa ini, pasal yang dilaporkan yakni pembunuhan dan pembunuhan berencana.
“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana,” kata Iman, di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Lebih lanjut, Iman mengatakan, saat ini penanganan perkara kasus tewasnya Sutrimo dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Kami sudah menerima pelimpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri, kemudian laporan polisi dari Polresta Banyumas. Dan berdasarkan dua laporan polisi tersebut, saat ini penanganan perkara setelah dilimpahkan, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Kemudian, Iman menegaskan, konsentrasi penyidikan yang tengah dilakukan yakni mengenai seseorang yang diduga meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar.
“Kami berkonsentrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa. Sehingga nanti apabila di kemudian hari ada hal-hal yang ditemukan dalam proses penyidikan, tentunya dari tim penyidikan akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dari sebuah peristiwa hukum yang kemarin terjadi,” tegasnya.
Untuk diketahui, Penyebab kematian Sutrimo Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih misterius.
Kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut turun tangan, setelah keluarga melaporkan kematian Sutrimo.
LPSK berencana mendatangi keluarga Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi keluarga sekaligus memetakan kebutuhan perlindungan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya akan melakukan pendekatan secara langsung kepada keluarga Sutrimo.
“LPSK jemput bola untuk kasus ini, kami akan ke keluarga secepatnya,” katanya kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).
Susi mengatakan LPSK akan terlebih dahulu menelaah potensi ancaman yang mungkin dihadapi keluarga serta bentuk perlindungan yang dibutuhkan. Namun, jika hasil penelaahan menunjukkan adanya kondisi yang membutuhkan perlindungan segera, LPSK dapat mengambil langkah darurat.
“Tentu kami lakukan telaah dulu, tetapi kalau ada kebutuhan perlindungan secara darurat, LPSK bisa lakukan perlindungan darurat,” tuturnya.
Langkah LPSK ini tidak terlepas dari keputusan keluarga Sutrimo membawa persoalan kematian almarhum ke ranah hukum.
Keluarga membuat laporan di Polresta Banyumas pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/79/Vll/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. (ars/rpi)