news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral Tayangan Video Memperlihatkan Booth Alkohol Adakan Promosi Dapat Sebotol Miras.
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/ @infojawabarat

Respons Penyelenggara soal Viral Challenge Hafalan Surah Ad Dhuha Berhadiah Miras

Inilah respons penyelenggara soal viral challenge hafalan surah Ad Dhuha berhadiah miras.
Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Inilah respons penyelenggara soal viral challenge hafalan surah Ad Dhuha berhadiah minuman keras (miras). 

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan adanya challenge hafalan surah Ad Dhuha.

Jika orang yang ditantang hafal, maka dia akan mendapatkan miras. Challenge ini diduga berada di booth produk miras di salah satu festival musik. 

Di video itu tampak satu orang pengunjung di kerumunan yang berhasil menghafal surah Ad Dhuha.

Setelah itu, terdengar tepukan tangan dari pengunjung lainnya. 

Melalui Instagram resminya, pihak penyelenggara The Sounds Project akhirnya memberikan respons.

"Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apapun," tulisnya. 

“Kami tegaskan bahwa kejadian tersebut sepenuhnya di luar arahan, persetujuan dan kendali kami sebagai penyelenggara acara,” sambungnya. 

The Sounds Project menyebut telah melakukan langkah konkret terkait aksi yang viral itu.

“Kami telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta mereka menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Kami melakukan pengawalan ketat agar pihak sponsor segera mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat langsung dengan insiden tersebut untuk dipertanggungjawabkan secara penuh,” tulisnya. 

“Kami melakukan evaluasi internal untuk memastikan kejadian serupa tidak akan terjadi lagi dalam penyelenggaraan acara selanjutnya,” sambungnya. 

Respons MUI 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi viral tersebut. 

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sisi manapun. 

Menurutnya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan baik secara keagamaan, moral etika maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya. 

"Membuat gimik membaca Al Quran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al Quran," tegasnya. (nsi)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:09
06:34
03:47
01:38
02:31
01:50

Viral