news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

KPK Ungkap Isi Amplop untuk Menhut Tak Sesuai, Ada Selisih SGD 2.000

KPK mengungkap selisih SGD 2.000 dalam amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni. Penyidik menyita SGD 12.000 dari total yang disebut SGD 14.000.
Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya selisih jumlah uang dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

KPK menemukan uang sebesar 14 ribu dolar Singapura atau SGD 14.000 berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan. Namun, amplop yang kemudian ditemukan dan disita KPK hanya berisi SGD 12.000.

Dengan demikian, terdapat selisih SGD 2.000 antara jumlah uang yang disebut berada dalam amplop dengan uang yang ditemukan penyidik.

"Untuk penerimaan Menhut, bahwa memang kita sudah menemukan 14 ribu (dolar Singapura), tapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12 ribu yang kita sita," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Senin (10/8/2026).

KPK Temukan Informasi SGD 14.000 dari Petani

Total SGD 14.000 tersebut diketahui KPK dalam proses penyidikan setelah memeriksa ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.

Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga meminta uang yang berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Uang yang terkumpul kemudian dikonversi ke dolar Singapura sebelum diberikan kepada Menhut ketika Suhardiman melakukan audiensi pada 2 Juni 2026.

Menhut Akui Terima Amplop

Menhut Raja Juli Antoni sebelumnya mengakui adanya pemberian amplop saat menerima audiensi Suhardiman. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut ditinggalkan di kantornya dalam kondisi tertutup map. Karena merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut, ia kemudian meminta ajudannya untuk mengembalikannya.

"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Menhut beberapa waktu lalu.

Proses pengembalian amplop tersebut dilakukan dengan bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026. Pengembalian itu berlangsung 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli kemudian melaporkan pengembalian amplop tersebut kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi.

Namun, KPK menolak laporan tersebut karena perkara terkait amplop itu dinilai telah masuk ke dalam ranah penyidikan.

Amplop Ditemukan Saat KPK Geledah Ketua DPRD Kuansing

KPK kemudian menemukan amplop tersebut ketika penyidik melakukan penggeledahan terhadap Ketua DPRD Kuansing Juprizal.

Hingga kini, KPK belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai bagaimana amplop tersebut dapat berada di tangan Juprizal.

Hal yang menjadi perhatian penyidik adalah isi amplop yang ditemukan tidak sesuai dengan jumlah uang yang sebelumnya diketahui KPK berdasarkan keterangan para petani.

Dari informasi yang diperoleh dalam penyidikan, uang yang disebut berada dalam amplop tersebut mencapai SGD 14.000. Namun, saat ditemukan, jumlah uang yang disita hanya SGD 12.000.

Sementara itu, keberadaan selisih SGD 2.000 masih menjadi bagian yang ditelusuri penyidik KPK.

KPK Masih Telusuri Asal Selisih Uang

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih mendalami sejumlah hal terkait pemberian amplop tersebut.

Penyidik antara lain masih menelusuri siapa yang menaruh amplop, bagaimana rangkaian pertemuan yang terjadi, serta memastikan kembali informasi mengenai jumlah uang dalam amplop.

"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop," kata Achmad.

Tiga Orang Jadi Tersangka dalam Perkara Kuansing

Suhardiman Amby sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap. Ia diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Selain Toyota Land Cruiser, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan mobil Mitsubishi Pajero Sport oleh Suhardiman dari Zulkarnain ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.

Suhardiman sebelumnya menjadi Plt Bupati Kuansing setelah Bupati Andi Putra terjaring OTT KPK pada 2021.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi.

  2. Zulkarnain, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi.

  3. Ardiles, Direktur Utama PT MIC.

KPK juga menduga terdapat penerimaan lain yang berkaitan dengan Suhardiman. Penyidik menduga uang tersebut berasal dari sejumlah KUD yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan.

Pengurusan izin alih fungsi hutan tersebut berada di Kementerian Kehutanan. Sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi teknis.

Kasus pemberian amplop kepada Menhut tersebut kini masih didalami KPK, termasuk asal-usul uang, rangkaian pertemuan, pihak yang menyerahkan dan menaruh amplop, serta keberadaan SGD 2.000 yang belum ditemukan dalam amplop yang disita penyidik. (nsp)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
02:58
01:25
30:09
02:39
01:09

Viral