news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mendagri Tito Karnavian..
Sumber :
  • Puspen Kemendagri

Mendagri Tito Tegas: Pemda Tak Boleh PHK PPPK, Gaji Harus Tetap Dibayar

Mendagri Tito Karnavian menegaskan Pemda tidak boleh PHK atau merumahkan PPPK. Gaji pegawai harus tetap dibayar melalui efisiensi hingga tambahan DAU.
Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:44 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Tito meminta Pemda tetap memastikan para pegawai PPPK mendapatkan haknya berupa gaji. Menurutnya, tidak boleh ada opsi bagi PPPK untuk dirumahkan atau dibiarkan menganggur karena persoalan kemampuan anggaran daerah.

“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya,” tegas Tito dikutip Selasa (11/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Tito menyusul adanya keluhan dari sejumlah Pemda mengenai kemampuan mereka dalam membayar gaji PPPK.

Tito Koordinasi dengan Menteri PAN RB dan Keuangan

Tito mengatakan pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) serta Menteri Keuangan mengenai persoalan pembayaran gaji PPPK di daerah.

Koordinasi tersebut dilakukan setelah terdapat Pemda yang mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk membayar gaji PPPK.

Menurut Tito, persoalan keterbatasan anggaran tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi Pemda untuk melakukan PHK atau merumahkan PPPK.

Pemerintah daerah, kata Tito, perlu terlebih dahulu melakukan berbagai langkah efisiensi anggaran untuk memastikan kewajiban pembayaran gaji pegawai tetap terpenuhi.

Pemda Diminta Pangkas Belanja yang Tidak Penting

Tito menjelaskan terdapat tiga langkah yang dapat ditempuh Pemda untuk mengatasi persoalan anggaran tanpa melakukan PHK terhadap PPPK.

Langkah pertama adalah melakukan efisiensi terhadap belanja daerah. Penghematan dapat dilakukan dengan memangkas berbagai pengeluaran yang dinilai tidak terlalu penting.

“Yang pertama daerah harus melakukan efisiensi. ya perjalanan dinas misalnya, rapat yang enggak penting, kemudian makan dan minuman dan lain-lain,” ungkap Tito.

Dengan melakukan efisiensi, Pemda diharapkan dapat mengalokasikan anggaran yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.

Tito menekankan bahwa penghematan anggaran menjadi langkah yang perlu dilakukan terlebih dahulu apabila daerah menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal.

DBH yang Belum Lunas Diminta Segera Ditransfer

Langkah kedua berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak pemerintah daerah.

Tito mengatakan pemerintah pusat harus segera mentransfer DBH kepada Pemda apabila pembayarannya masih belum lunas.

Menurutnya, pencairan DBH tersebut dapat membantu Pemda menutupi kekurangan anggaran belanja pegawai, termasuk untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

Dengan adanya tambahan penerimaan dari DBH, kemampuan fiskal daerah diharapkan dapat menjadi lebih kuat sehingga pembayaran kepada pegawai tetap berjalan.

Jika Masih Kurang, Ada Opsi Tambahan DAU

Tito mengatakan apabila Pemda telah melakukan efisiensi tetapi masih belum mampu membayar gaji PPPK, sementara DBH yang diterima tidak tersedia atau jumlahnya masih kecil, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan tambahan.

Dukungan tersebut berupa top-up atau tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Yang ketiga adalah sudah efisiensi dilakukan tetap enggak mampu membayar, DBH-nya enggak ada atau sedikit, kecil, maka enggak ada jalan lain dijalankan top-up tambahan DAU (dana alokasi umum),” jelasnya.

DAU merupakan salah satu sumber pendanaan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Dalam kondisi tersebut, tambahan DAU menjadi opsi untuk membantu daerah yang masih mengalami kekurangan anggaran setelah melakukan efisiensi dan menerima DBH.

Pemda Diminta Pastikan Gaji PPPK Terbayar

Tito kembali menegaskan persoalan keterbatasan anggaran tidak boleh berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.

Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan anggaran yang tersedia melalui efisiensi belanja. Apabila langkah tersebut belum cukup, kebutuhan anggaran dapat ditopang melalui pembayaran DBH yang belum lunas maupun tambahan DAU.

Dengan skema tersebut, Tito menegaskan tidak ada pilihan untuk merumahkan atau membiarkan PPPK menganggur akibat persoalan anggaran.

“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya,” tegas Tito. (saa/nsp)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
02:58
01:25
30:09
02:39
01:09

Viral