news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim Hukum Muslim yang diwakili Advokat Mochammad Rizki melaporkan peristiwa viralnya promosi minuman keras yang berkedok challenge hafalan surah Ad-Dhuha di sebuah konser musik, Ancol, Jakarta Utara..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Buntut Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, Sejumlah Pihak Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Tim Hukum Muslim yang diwakili oleh Advokat Mochammad Rizki melaporkan peristiwa viralnya promosi minuman keras yang berkedok challenge hafalan surah Ad-Dhuha di sebuah konser musik, Ancol, Jakarta Utara.
Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:00 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Hukum Muslim yang diwakili oleh Advokat Mochammad Rizki melaporkan peristiwa viralnya promosi minuman keras yang berkedok challenge hafalan surah Ad-Dhuha di sebuah konser musik, Ancol, Jakarta Utara.

Peristiwa ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (11/8) dan telah teregister dengan nomor LP/B/5914/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Agustus 2026. 

Tertulis bahwa terlapor dalam hal ini diantaranya RES atas nama NEWPORT (ORANG TUA GROUP), DKK, atas nama THE SOUNDS PROJECT.

“Saat ini, insya Allah kami akan membuat LP (Laporan Polisi) terkait kasus yang kemarin cukup ramai terkait dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di acara festival musik kemarin,” kata Rizki, di Polda Metro Jaya, Selasa (11/8).

Lebih lanjut, Rizki menerangkan, pihak yang dilaporkan yakni EO dari acara tersebut, produsen miras, dua orang MC, dan perempuan yang melafazkan Al-Qur'an demi mendapatkan satu botol miras.

Sementara itu, Rizki menjelaskan alasan dirinya melaporkan pihak terkait lantaran dirinya sebagai seorang muslim merasa tersinggung dan sakit hati.

“Kami langsung eksekusi untuk pelaporan karena ini bicara bukan hanya sekadar kepentingan pribadi saya, bukan hanya saya saja yang merasa tersakiti, tapi umat Islam secara keseluruhan. Makanya tidak ada proses mediasi, tidak ada proses perdamaian, kita langsung proses hukum sampai dengan mereka masuk jeruji besi,” tegas Rizki.

“Ada dua target yang akan kita menjadi tujuan, yaitu ialah yang pertama memproses hukum para pihak yang berkaitan tadi. Yang kedua, mencabut izin dari pihak produsen miras tersebut dan juga izin dari EO tersebut,” sambungnya.

Untuk memperkuat pelayangan laporan ini, Rizki menegaskan bahwa pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik, yakni berupa dokumen screenshot video acara tersebut, dan flashdisk berupa video.

Atas perbuatan ini, terlapor dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 UU No.1 Tahun 2023. (ars/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:19
01:38
01:32
04:35
04:23
06:18

Viral