news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wanita yang diduga tawarkan sebotol miras asal hafal Ad-Dhuha.
Sumber :
  • Threads/aqueer_

Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha Ditukar Miras, Ketua MUI Soroti Brand Beralkohol jadi Sponsor Acara Publik

Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh menyoroti brand minuman beralkohol, Newport menjadi sponsor The Sounds Project dari insiden viral surat Al-Quran ditukar miras.
Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyesalkan video viral terkait tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha diduga dari brand minuman beralkohol, Newport.

Asrorun mengetahui video yang merebak di media sosial. Di dalamnya menunjukkan challenge surat Al-Quran ditukar dengan promosi minuman keras (miras) dalam acara The Sounds Project yang diselenggarakan di Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Minggu, 9 Agustus 2026.

Ia menyesalkan ayat Al-Quran dihadiahkan miras. Ketua MUI Bidang Fatwa itu menegaskan bahwa Al-Quran adalan Kitab Suci umat Islam.

"Adapun minuman keras adalah sesuatu yang diharamkan secara eksplisit di dalam ayat Al-Quran," ujar Asrorun saat dihubungi tvOne, Selasa (11/8/2026).

Ia menuturkan bahwa, Al-Quran adalah sesuatu yang kesuciannya sangat dihormati oleh umat agama Islam. Sementara, miras ditetapkan sebagai sesuatu yang haram.

"Nah siapa pun yang mengaitkan sesuatu yang suci dengan sesuatu yang diharamkan tentu ini sebagai bentuk perendahan kesucian Al-Quran yang bisa berpotensi pada penistaan agama," tegasnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa itu meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah yang cepat melakukan penanganan terkait video viral tersebut.

"Kemudian bagi penyelenggara untuk melakukan klarifikasi dan juga tindak lanjut mulai dari permohonan maaf dan juga pertanggungjawaban, baik secara keagamaan, moral kemasyarakatan, maupun secara hukum," tuturnya.

Ketua MUI Soroti Brand Miras Newport jadi Sponsor The Sounds Project

Potret AI - Video promosi brand minuman keras merek Newport diduga menggunakan tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha viral
Sumber :
  • Istimewa

Lanjut Asrorun, kejadian ini memberikan pelajaran penting baginya. Ketua MUI itu menjelaskan hal pertama bahwa ada problem di dalam tata kelola peredaran miras yang semakin masif di tengah masyarakat Indonesia.

Mengacu dari Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol atau Etanol, minuman mengandung alkohol atau etanol (C₂H₅OH) dinyatakan tegas melebihi 0,5 persen.

Berdasarkan ketentuan dari syariat, minuman beralkohol yang melampaui ketentuan tersebut masuk kategori haram karena efeknya memabukkan. 

Ia justru menyoroti brand miras tersebut menjadi sponsor sebuah kegiatan yang sifatnya publik. Pasalnya, minuman beralkohol tidak sembarang diedarkan di ruang publik.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:19
01:38
01:32
04:35
04:23
06:18

Viral