news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPK Dalami Nilai Kontrak Penyaluran Bansos Saat Periksa Rudy Tanoe.
Sumber :
  • Istimewa

KPK Dalami Nilai Kontrak Penyaluran Bansos Saat Periksa Rudy Tanoe

KPK mendalami nilai kontrak penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat PKH saat memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Rudy Tanoe
Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:44 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami nilai kontrak penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) saat memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai saksi pada 11 Agustus 2026.

“Tentu juga didalami berkaitan dengan nilai kontrak, kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, mengutip Antara pada Rabu.

Lebih lanjut Budi menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya akibat kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras tersebut.

“Dengan demikian, dalam pemeriksaan itu tentunya didalami bagaimana proses dan mekanisme pengadaan penyaluran bansos beras tersebut, yang mana dalam kontraknya seharusnya bansos itu sampai dari rumah ke rumah para penerima bantuan sosial. Artinya, kontrak itu harusnya sampai dengan door to door,” katanya.

Sementara itu, Rudy Tanoe setelah diperiksa KPK menegaskan diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.

“Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Itu aja ya, selebihnya silakan ke penyidik atau penasihat hukum saya,” kata Rudy setelah diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/8).

Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020–2021.

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus itu pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.

Berdasarkan rekapan pernyataan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, maka diketahui tiga tersangka kasus tersebut adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Dirut PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).

PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK.(ant/ree)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
25:05
12:52
01:22
01:12
01:46

Viral