- Istimewa
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia berinisial ITS (70) di salah satu apartemen wilayah Kota Tangerang Selatan pada Senin (3/8/2026).
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan korban sempat terjebak di kamar mandi selama satu jam usai pelaku melancarkan aksinya.
Kronologi korban terjebak ini terjadi saat kedua pelaku memberikan fasilitas kepada korban berupa kamar apartemen sekitar pukul 21.00 WIB.
“Tersangka memberikan fasilitas agar korban beristirahat sebelum esok hari berangkat bersama ke kantor KPK. Dengan maksud untuk mencairkan aset tersangka yang tersita di KPK. Pada suatu bank yang berada di Bandung, Jawa Barat,” ujar Suhardono, kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Saat korban tengah membersihkan diri di kamar mandi, tersangka A membawa kunci kamar mandi berikut dokumen dan HP lalu meninggalkan korban. Saat itu korban berteriak hingga akhirnya diberikan pertolongan.
“Korban yang tersekat di dalam kamar mandi berteriak meminta tolong dan memukul pintu berkali-kali. Mengharap pertolongan. Sekitar satu jam terjebak, datang saksi-saksi selaku petugas apartemen, berhasil membuka pintu dan dinding penghalang serta korban. Korban diamankan oleh pihak petugas dari apartemen,” tegasnya.
Selanjutnya, petugas keamanan apartemen melakukan pemeriksaan melalui CCTV di beberapa titik dan terlihat bahwa tersangka A membawa tas serta mobil Fortuner milik korban.
“Korban melaporkan kejadian ini di Polsek Serpong atas kerugian korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp300 juta. Tersangka diamankan kurang dari 24 jam setelah beraksi di Cianjur, Jawa Barat. Tersangka dibawa ke Polsek Serpong untuk pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita lanjut usiamenjadi korban penipuan dengan modus iming-iming tebus aset senilai Rp3 miliar.
Peristiwa ini terjadi di salah satu apartemen wilayah Mutiara Depok, Kelurahan Depok, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (3/8/2026).
Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan dua pelaku telah diamankan kurang dari 24 jam pascakejadian.
“Tim Unit Reskrim Polsek Depok berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku berinisial A (38) dan EJ (45) di wilayah Cianjur, Jawa Barat,” kata Boy, kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Boy menerangkan modus pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni pelaku A mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki aset pribadi yang telah disita oleh KPK senilai Rp3 miliar.
“Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban bahwa aset tersebut bisa dicairkan namun memerlukan biaya pengurusan sebesar Rp100 juta,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku lainnya, yaitu EJ dalam aksi ini berpura-pura sebagai petugas ataupun anggota KPK untuk menyakinkan korban bahwa informasi yang disampaikan oleh pelaku A seolah-olah benar. (ars/nsi)