news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Suasana salat id Idul Adha di Masjid Istiqlal, Rabu (27/5/2026).
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Dana Wakaf Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal, DPR Minta Menag Minta Pendapat Ulama Dulu

Maman mengatakan kepercayaan publik menjadi modal utama dalam mengelola dana wakaf. Menurutnya, jangan sampai kebijakan itu hanya mengejar keuntungan
Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq meminta Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak terburu-buru dalam memutuskan skema pengelolaan dana wakaf Masjid Istiqlal.

Menurutnya, pemerintah perlu meminta tanggapan terlebih dahulu kepada ulama, ekonom syariah, ahli fikih muamalah, maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau memang ada skema investasi yang memenuhi prinsip syariah, risikonya terukur, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi umat, tentu bisa dikaji,” ujar Maman kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

“Tetapi jangan memaksakan satu model hanya karena terlihat menjanjikan secara finansial. Dana wakaf bukan uang spekulasi,” tegasnya.

Maman mengatakan kepercayaan publik menjadi modal utama dalam mengelola dana wakaf. Menurutnya, jangan sampai kebijakan itu hanya mengejar keuntungan, tetapi malah kehilangan kepercayaan umat.

“Wakaf harus menjadi sumber kebermanfaatan, bukan sumber kontroversi,” kata Maman.

Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan, keterlibatan Masjid Istiqlal merupakan bagian dari pengembangan filantropi Islam yang mulai terintegrasi dengan industri pasar modal syariah.

Menurut Jeffrey, sejumlah aplikasi perdagangan saham syariah saat ini telah mampu mengakomodasi aktivitas filantropi Islam.

Pengembangan tersebut kemudian diperluas melalui kolaborasi antara Masjid Istiqlal dan manajer investasi.

“Pada kegiatan Capital Markets of Indonesia Expo kami mengundang manajer investasi bersama dengan Masjid Istiqlal. Jadi filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi, nah itu yang sedang dikerjakan,” ujar Jeffrey, saat dikonfirmasi ulang tvOnenews.com, Selasa (11/8/2026).

Jeffrey menjelaskan dana filantropi yang disalurkan melalui skema tersebut tidak hanya berbentuk uang tunai. Dana tersebut dapat dikembangkan melalui berbagai instrumen pasar modal, termasuk saham dan reksa dana.

“Bisa bentuknya saham, bisa bentuknya reksa dana, bisa bentuknya dana dan kemudian itu akan dikelola oleh manajer investasi,” kata Jeffrey.

Skema tersebut memungkinkan dana wakaf tidak berhenti pada penghimpunan dan penyaluran secara konvensional.

Dengan dikelola sebagai aset produktif, dana tersebut berpotensi terus berkembang dan menghasilkan manfaat bagi penerima secara berkelanjutan. (saa/nba)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
10:25
04:20
02:32
05:01
25:05

Viral