news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi..
Sumber :
  • Antara

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Istana Buka Suara soal RAPBN 2027

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah tetap menjadikan putusan MK sebagai perhatian dalam proses penyusunan nota keuangan dan RAPBN 2027 yang akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:09 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah akan meninjau kembali alokasi anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN 2027 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah tetap menjadikan putusan MK sebagai perhatian dalam proses penyusunan nota keuangan dan RAPBN 2027 yang akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, penyusunan APBN 2027 secara teknis telah berjalan sebelum putusan MK dibacakan. Karena itu, pemerintah kini melakukan peninjauan untuk memastikan struktur anggaran pendidikan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang pertama kan kalau kalau pertanyaannya kaitannya dengan putusan MK, di situ kan juga amar putusannya kan memberikan tenggat waktu ya,” kata Prasetyo di Halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

“Nah, karena juga secara teknis penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 itu kan juga sudah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan gitu,” sambungnya.

Meski demikian, Prasetyo memastikan putusan tersebut menjadi perhatian pemerintah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan review terhadap komponen anggaran pendidikan yang masuk dalam rancangan APBN 2027.

“Tapi bahwa itu menjadi concern, itu iya. Yang salah satunya adalah kemudian kita kembali satu per satu kita review,” ujarnya.

Pemerintah, kata Prasetyo, ingin memastikan kewajiban konstitusional untuk mengalokasikan minimal 20 persen anggaran negara bagi sektor pendidikan tetap terpenuhi.

“Kita review yang berkenaan dengan masalah anggaran pendidikan itu untuk memastikan bahwa mandatory 20 persen sesuai dengan amanat undang-undang itu dapat kita jalani,” kata dia.

Prasetyo bahkan menyebut total dukungan pemerintah terhadap sektor pendidikan jika dihitung secara keseluruhan dapat berada di atas batas minimal 20 persen. Hal itu karena terdapat sejumlah program pemerintah yang berkaitan dengan pendidikan, tetapi pada tahap awal tidak seluruhnya dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan.

“Dan kalau nanti kita buka, sebenarnya ya kalau dihitung itu lebih dari 20 persen gitu,” ujarnya.

“Karena ada beberapa program-program yang di awal itu alokasinya belum atau tidak masuk di dalam alokasi dana pendidikan, tetapi itu dilaksanakan oleh pemerintah sebagai program-program tambahan yang itu juga berkaitan dengan masalah pendidikan juga gitu,” sambung Prasetyo.

Namun, pemerintah belum memastikan bentuk final penyesuaian anggaran pendidikan dalam APBN 2027. Prasetyo mengatakan proses penyusunan masih berlangsung dan sejumlah koreksi masih dilakukan.

“Jadi kalau kalau kita untuk yang 2027 untuk sementara masih berjalan prosesnya, meskipun tetap kita lakukan koreksi-koreksi perbaikan,” tutur Prasetyo.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program MBG.

Dalam putusannya, MK menegaskan pembiayaan MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak boleh menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk APBN 2026. Namun, pemerintah diberikan masa transisi untuk melakukan pemisahan anggaran tersebut paling lambat pada APBN 2028.

“Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” papar Suhartoyo.

MK memberikan waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian tersebut agar perubahan skema pendanaan tidak mengganggu proses penyusunan APBN.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan’,” lanjut Suhartoyo. (agr/nba)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
10:25
04:20
02:32
05:01
25:05

Viral