news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tangkapan layar akun X @Jakartatalk yang memperlihatkan sebuah merek minuman melakukan acara tantangan atau challenge terhadap salah satu pengunjung acara musik di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8)..
Sumber :
  • Antara

Polisi Amankan Dua Orang Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama di Konser Musik Ancol

Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat mengamankan dua orang yang diduga melakukan penistaan agama dalam promosi minuman keras berkedok challenge membaca surah Al-Quran di konser musik wilayah Ancol, Jakarta Utara.
Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:33 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat mengamankan dua orang yang diduga melakukan penistaan agama dalam promosi minuman keras berkedok challenge membaca surah Al-Quran di konser musik wilayah Ancol, Jakarta Utara.

Pelaksana harian (Plh) Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito mengatakan, terduga pelaku yang diamankan berjumlah dua orang.

“Pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara, yaitu seorang perempuan berinsial R dan laki-laki berinisial E,” kata Oki, kepada wartawan, Rabu (12/8).

Sementara itu, Oki menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan menggelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan.

“Rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok, karena waktu 24 jam, daritadi pagi untuk menentukan peningkatan menjadi proses sidik,” tegasnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama dalam promosi minuman keras berkedok challenge membaca surat Al-Quran di konser musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkap potensi pasal yang dapat diterapkan dalam peristiwa ini.

“Peristiwa tersebut berpotensi dikenakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Iman, kepada wartawan, Rabu (12/8).

Iman menegaskan bahwa penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan, keterangan para saksi, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami fakta, keterangan para saksi, serta alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ucap Iman. (ars/dpi)
 

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
10:25
04:20
02:32
05:01
25:05

Viral